Pemerintah Tunda Pungutan Ekspor Minyak Kelapa Sawit

Pekerja mengumpulkan kelapa sawit di perkebunan di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. (Foto: Dok)

Awal bulan ini, Presiden Joko Widodo telah menandatangani aturan yang mewajibkan para eksportir untuk membayar pungutan minyak kelapa sawit untuk mendanai subsidi biodiesel.

Sebuah aturan yang akan mewajibkan para eksportir di Indonesia untuk membayar pungutan US$50 per ton dalam pengiriman minyak kelapa sawit mentah telah ditunda, menurut Menteri Keuangan, Minggu (24/5).

Awal bulan ini, Presiden Joko Widodo telah menandatangani aturan yang mewajibkan para eksportir untuk membayar pungutan US$50 per ton minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan $30 untuk pengiriman produk minyak kelapa sawit, dan hasilnya akan digunakan untuk mendanai subsidi biodiesel.

Para pejabat mengatakan pungutan tersebut akan diluncurkan minggu keempat bulan Mei, namun minggu lalu Asosiasi Minyak Kelapa Sawit Indonesia mengatakan bahwa penundaan dalam pembuatan panduan dan dana atau lembaga biodiesel yang baru berarti hal itu dapat ditunda sampai Agustus.

"Tidak masalah. Jika BLU (Badan Layanan Umum) siap, hal itu akan diberlakukan," ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, mengacu pada badan yang akan mengumpulkan pungutan sawit tersebut.

"BLU masih disiapkan. Mudah-mudahan akan siap dalam dua minggu."

Langkah ini dipantau secara ketat oleh pasar-pasar minyak kelapa sawit global karena penurunan pasokan dari Indonesia dapat menaikkan harga yang tertekan.

Saham berjangka acuan untuk minyak kelapa sawit di Malaysia jatuh hampir 15 persen tahun lalu dan saat ini diperdagangkan pada sekitar 2.132 ringgit ($592) per ton hari Senin.