Pengadilan anti-terorisme di Pakistan telah menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang pria yang didapati bersalah memperkosa dan membunuh anak perempuan berusia enam tahun.
Korban, Zainab Fatima, diperkosa bulan lalu di kota kelahiran anak itu, Kasur, di provinsi Punjab. Berita insiden tersebut mengejutkan negara itu, dan memicu tuntutan agar pembunuh dengan segera dihukum.
Pemburuan besar-besaran di dan sekitar kota itu dan pengetesan DNA memungkinkan polisi menangkap pria yang bernama Imran Ali (24 tahun), yang kemudian mengakui kejahatannya. Ia diadili dalam pengadilan khusus di penjara yang sangat aman di ibukota provinsi Lahore dan media tidak diizinkan menghadiri sidang.
Polisi menemukan mayat Zainab di sebuah tempat pembuangan sampah kota empat hari setelah dia dilaporkan hilang.
Baca juga: Ayah Anak Yang Dibunuh Brutal Tuding Polisi Lambat Bertindak
Jaksa Agung provinsi Ehtisham Qadir Shah memberitahu wartawan di luar pengadilan, Sabtu (17/2) bahwa Ali dijatuhi hukuman mati untuk empat dakwaan setelah didapati bersalah atas tuduhan melakukan perkosaan, pembunuhan dan terorisme. [gp]