Pemilik Tanah Ulayat Harus Dilibatkan dalam Renegosiasi Freeport

  • Fathiyah Wardah

Pemandangan dari udara pertambangan perusahaan AS Freeport-McMoran Cooper & Gold Inc., di Papua. (Foto: dok.)

Kontrak karya PT Freeport dengan pemerintah Indonesia akan berakhir 2021. Dalam proses renegosiasi, pemilik tanah ulayat di Papua meminta pemerintah untuk melibatkan mereka.

Kontrak PT Freeport Indonesia wilayah pertambangan Grasberg, Mimika, Papua akan berakhir tahun 2021. Sesuai peraturan pemerintah bahwa renegosiasi baru boleh dilakukan dua tahun sebelum masa kontrak selesai, maka pemerintah baru akan melakukan renegosiasi dengan PT Freeport pada tahun 2019. Sesuai hasil renegosiasi nanti baru pemerintah memutuskan akan memperpanjang kontrak Freport atau tidak.

Tokoh Muda Papua dari suku Amungme, suku yang memiliki tanah ulayat yang dipakai PT Freeport, Hans Magal di kantor KOMNAS HAM Jakarta, meminta pemerintah untuk mengikutsertakan suku Amungme dan Komoro yang memiliki tanah ulayat dalam proses renegosiasi dengan PT Freeport Indonesia. Menurutnya selama ini kedua suku itu tidak pernah diajak bicara apapun padahal PT Freeport berdiri di atas tanah ulayat mereka. Ditambahkannya dalam renegosiasi nanti harus dibahas pula jaminan kesehatan, pendidikan, ekonomi dan sosial kepada suku Amungme dan Komoro, yang saat ini hidupnya pas-pasan. Menurut Hans Magal, banyak warga kedua suku itu yang tidak memiliki rumah, fasilitas listrik dan air bersih. Untuk itu ia berharap pemerintah mau mengikutsertakan kedua suku tersebut dalam proses renegosiasi sebelum kontak karya PT Freeport di perpanjang.

Your browser doesn’t support HTML5

Pemilik Tanah Ulayat Harus Dilibatkan dalam Renegosiasi Freeport

Hans mengatakan, “Harapan kami ke depan bahwa negara wajib menempatkan posisi tanah, tempat di mana beroperasinya Freeport untuk duduk bersama-sama untuk menyatukan pandangan sehingga tidak terjadi proses diskriminasi yang memanjang.”

Hans juga menyayangkan PT Freeport Indonesia yang lebih banyak mempekerjakan orang non-Papua dibanding orang Papua itu sendiri. Padahal menurut Hans, dalam otonomi khusus daerah itu sudah diatur proporsi tenaga kerja yang digunakan dalam proyek tersebut, di mana harus lebih banyak orang Papua dibanding orang non-Papua, dengan perbandingan 70:30, tetapi yang terjadi justru sebaliknya.

Ketua Human Rights Comitte for Social Justice (IHCS) Gunawan mengatakan dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral atau Minerba diatur tentang royalti emas sebesar 3,75 persen, yang ironisnya berdasarkan kontrak karya yang ada saat ini hanya mencapai 1 persen. Ini menyebabkan kerugian negara sebesar 250 juta dolar Amerika.

Menurut Gunawan, hal-hal ini harus menjadi pertimbangan pemerintah Jokowi ketika melakukan renegosiasi kontrak dengan PT Freeport. Jika memang PT Freeport harus diperpanjang, kerugian negara tersebut harus dibayarkan terlebih dahulu.

Hal serupa disampaikan Komisioner KOMNAS HAM Natalius Pigai, yang menambahkan akan memberikan masukan kepada pemerintah perihal kontrak kerja dengan PT Freeport tersebut. Pigai menegaskan pemerintah harus memasukan klausul bahwa pengelolaan perusahaan untuk masa yang akan datang harus bersih dari pelanggaran HAM. Suku asli Amungme dan Komoro menurutnya juga harus memiliki saham dalam kontrak itu, yang jumlahnya harus dirumuskan sejak sekarang.

“Untuk apa perusahaan yang hebat, anda ada disitu kalau rakyat masih miskin, rakyat masih telanjang sementara anda sudah melampau abad 21 nyaris 22 sementara rakyat itu masih hidup di zaman lampau,” ujar Pigai.

Sebelumnya, dalam pertemuan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli dengan sekitar 30 pengusaha Amerika pekan lalu, Freeport McMoran mempertegas niat untuk memperpanjang kontrak di Indonesia. Rizal Ramli menjelaskan beberapa hal penting yang harus diperbaiki jika Freeport masih ingin berbisnis di Indonesia, antara lain soal besaran royalti yang diterima pemerintah, penanganan limbah, divestasi dan pembangunan smelter. Rizal Ramli juga menggarisbawahi keinginan Indonesia untuk diperlakukan secara adil dan transparan.

“Saya katakan setiap kali perpanjangan kontrak terjadi yang aneh-aneh. Kita ingin yang lebih fair, kita ingin Indonesia diperlakukan adil, transparan. Kalau Freeport memenuhi permintaan pemerintah Indonesia, bukan tidak mungkin akan terjadi kesepakatan,” ujar Rizal. [dw]