Para pemimpin dari 170 negara akan berkumpul di PBB di New York hari Jumat (22/4) untuk menandatangani Perjanjian Paris mengenai perubahan iklim empat bulan setelah kesepakatan itu mulai dirundingkan.
Para pejabat PBB mengatakan upacara penandatanganan Jumat ini akan menandai yang pertama dalam diplomasi dunia, karena belum pernah dalam sejarahnya begitu banyak negara menandatangani perjanjian demikian.
Penandatanganan ini bisa menempatkan kesepakatan tersebut dalam jalur cepat untuk dilaksanakan sebelum tenggat waktu 2020, meskipun masih harus menjalani proses ratifikasi di negara masing-masing.
Menteri Luar Negeri John Kerry akan mewakili Amerika Serikat dalam upacara itu.
Perjanjian tersebut dicapai dalam pertemuan Desember di Paris, dan merupakan terobosan besar dalam negosiasi iklim di seluruh dunia. Upaya mencapai kesepakatan sebelumnya pada tahun 2009 terhambat oleh perselisihan antara negara kaya dan miskin mengenai peran masing-masing dalam memerangi perubahan iklim.
Berdasarkan perjanjian Paris, negara-negara kaya akan memberikan dukungan keuangan bagi negara-negara miskin untuk membantu mengurangi emisi mereka dan beradaptasi dengan perubahan iklim. Jumlah uangnya tidak tercantum dalam perjanjian, sehingga pintu terbuka bagi perekonomian yang berkembang seperti China untuk berkontribusi meskipun tidak ada persyaratan untuk melakukannya.
Tujuan dari kesepakatan ini adalah untuk menjaga agar suhu global tidak naik lebih dari dua derajat Celsius dibandingkan dengan masa pra-industri. Para ilmuwan percaya bahwa dengan mempertahankan suhu di bawah tingkat tersebut akan memungkinkan dunia untuk menghindari dampak terburuk perubahan iklim.
Walaupun perjanjian itu sama sekali tidak mengikat secara hukum, negara-negara diwajibkan untuk menetapkan target sendiri untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan memperbarui target sasaran mereka setiap lima tahun. [as/uh]
Penandatanganan ini bisa menempatkan kesepakatan tersebut dalam jalur cepat untuk dilaksanakan sebelum tenggat waktu 2020, meskipun masih harus menjalani proses ratifikasi di negara masing-masing.