Pemimpin 'Kaos Merah' Thailand Dihukum atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Jatuporn Prompan, pemimpin gerakan 'Kaos Merah' berbicara di luar gedung pengadilan di Bangkok (foto: dok).

Pendukung terkenal mantan Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra akan menghabiskan waktunya tahun depan di penjara karena mencemarkan nama baik seorang mantan perdana menteri lainnya.

Mahkamah Agung Kamis (20/7) memutuskan Jatuporn Prompan bersalah menyebut perdana menteri yang berkuasa ketika itu, Abhisit Vejjajiva, sebagai seorang pembunuh. Ia menyampaikannya dalam pidato tahun 2010 sewaktu berlangsung protes di jalan-jalan di Bangkok menentang pemerintah konservatif Abhisit, yang digelar oleh gerakan prodemokrasi Kaus Merah.

Unjuk rasa itu berakhir dengan pertumpahan darah dalam bentrokan antara militer dan anggota gerakan Kaos Merah, sehingga menewaskan puluhan orang. Dua pengadilan di tingkat yang lebih rendah sebelumnya membebaskan Jatuporn dari tuduhan pencemaran nama.

Thailand terlibat dalam pergolakan politik sejak 2006, sewaktu Thaksin digulingkan oleh kelompok pendukung kerajaan yang mengenakan kaos kuning dan kalangan elit yang didominasi militer. Kehadiran gerakan Kaos Kuning mendorong kebangkitan gerakan Kaos Merah yang pro-Thaksin, yang pendukungnya mencakup warga desa yang miskin, yang mendukung kuat kebijakan-kebijakan Thaksin. Thaksin sendiri tinggal di pengasingan sejak 2008 untuk menghindari diajukannya tuduhan korupsi terhadapnya.

Militer Thailand telah berkuasa sejak 2014 setelah menggulingkan saudara Thaksin, Yingluck Shinawatra, yang terpilih sebagai perdana menteri tiga tahun sebelumnya. Yingluck didakwa bersikap lalai dalam menjalankan program subsidi berasnya. [uh/ab]