Pemimpin Kelompok Kaos Kuning Thailand Didenda 17 Juta Dollar

  • Daniel Schearf

Kelompok Kaos Kuning saat menduduki bandara Suwarnabhumi Bangkok (25 November 2008).

Pengadilan di Thailand menjatuhkan denda 17 juta dolar terhadap pemimpin protes nasionalis, yang menduduki bandara Bangkok tahun 2008.

Pengadilan Thailand hari Rabu memutuskan ke-13 pemimpin People Alliance for Democracy atau Aliansi Rakyat Untuk Demokrasi harus membayar lebih dari 17 juta dolar AS atau sekitar 522 juta Bath kepada bandara atas kehilangan pendapatan dari pendaratan pesawat dan pemasukan lainnya.

Aliansi tersebut yang juga dikenal sebagai Kelompok Kaos Kuning, menduduki bandara utama Bangkok selama seminggu akhir November 2008 untuk menjatuhkan pemerintah.

Pihak berwenang mengatakan mereka terpaksa menutup bandara Don Mueang dan Suwarnabhumi.

Ribuan orang terdampar, sektor bisnis Thailand kehilangan jutaan dollar pendapatan dan kesan dunia pariwisata ramah negeri itu tercoret.

Chris Baker, seorang penulis dan analis politik Thailand mengatakan putusan hari Jum’at tadi tidak terduga.

“Banyak orang kuatir Aliansi Rakyat Untuk Demokrasi dan Kelompok Kaos Kuning itu tak akan pernah diadili, jadi putusan ini sangat mengejutkan. Tentu saja ini belum berakhir, saya yakin akan ada banyak upaya untuk banding dan membatalkannya. Tetap saja, keluarnya putusan ini sangat luar biasa” ujar Baker.

Aliansi tersebut mengakiri pendudukan atas bandara setelah permintaan mereka dipenuhi oleh pengadilan yang membubarkan pemerintahan mantan PM Thaksin Shinawatra.

Putusan politis itu membuat naiknya pemerintahan perdana mentri Abhisit Vejjajiva yang berkuasa sekarang ini .

Menteri Luar Negeri Thailand, Kasit Piromya mendukung pendudukan bandara tersebut dan Kelompok Kaos Kuning, hingga tahun ini yang dianggap sebagai kelompok pendukung pemerintah.

Tetapi Kelompok Kaos Kuning berbalik sikap terhadap pemerintah. Kelompok itu menggalang protes jalanan yang menuntut pemerintah bertindak tegas terhadap Kamboja atas perselisihan di wilayah perbatasan kedua negara.

Beberapa pemimpin Kelompok Kaos Kuning pemilu mendatang diboikot dan demokrasi parlementer ditunda.

Masih ada kasus pemimpin Kelompok Kaos Kuning yang ditunda di pengadilan termasuk tuduhan melakukan teror atas pendudukan bandara tersebut.