Seorang mantan pemimpin milisi Sudan, Selasa (5/4) menjadi orang pertama yang diadili di Pengadilan Kejahatan Internasional (International Criminal Court/ICC) atas kekejaman yang terjadi di Darfur, yang porak poranda akibat konflik brutal.
Pengadilan di mahkamah yang bermarkas di Den Haag itu dibuka sementara sekitar 45 orang tewas di Darfur pada pekan lalu dalam bentrokan baru antara kelompok-kelompok etnis yang bersaing.
Ali Muhammad Ali Abd-Al-Rahman, 72, sekutu orang kuat Sudan Omar al-Bashir, yang telah digulingkan, adalah seorang komandan senior milisi Janjaweed -- sebuah kelompok bersenjata terkenal yang dibentuk oleh pemerintah.
BACA JUGA: PBB Ajukan Permohonan Bantuan $1,7 Miliar untuk Sudan SelatanAbd-Al-Rahman menghadapi 31 dakwaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan pada 2003-2004 di wilayah Sudan barat yang gersang.
PBB mengatakan 300.000 orang tewas dan 2,5 juta orang mengungsi dalam konflik Darfur 2003-2004.
Ketika itu, pertempuran pecah karena pemberontak kulit hitam Afrika, yang mengeluhkan diskriminasi sistematis, mengangkat senjata melawan rezim Bashir yang didominasi Arab.
Khartoum menanggapi dengan melepaskan Janjaweed, pasukan milisi yang direkrut dari suku-suku nomaden di kawasan itu.
Kelompok-kelompok HAM mengatakan aksi itu merupakan “kampanye sistematis pembersihan etnis” yang menarget kelompok etnis Fur, Masalit dan Zaghawa.
BACA JUGA: Kelompok HAM, Korban Perang, Sambut Pengadilan Pemimpin Milisi DarfurPada April 2007, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Abd-Al-Rahman, yang juga dikenal dengan nama panggilan Ali Kushayb.
Dia melarikan diri ke Republik Afrika Tengah pada Februari 2020 ketika pemerintah Sudan yang baru mengumumkan niat untuk bekerja sama dengan penyelidikan ICC.
Empat bulan kemudian, dia menyerahkan diri secara sukarela. [lt/rs]