Gubernur Jawa Timur Soekarwo memastikan melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik pada Hari Raya Idul Fitri, bagi pegawai negeri sipil di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Larangan ini berdasarkan Undang-undang tentang aset negara serta himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang melarang penggunaan aset negara untuk keperluan diluar tugas negara.
“Peraturannya tadi itu di Undang-undang tentang aset negara digunakan oleh pemerintah non tugas itu ya memang tidak diperbolehkan,” kata Soekarwo, Gubernur Jawa Timur.
Soekarwo menegaskan akan memberikan sanksi bagi pegawai negeri sipil yang kedapatan memakai mobil dinas untuk mudik, sesuai aturan yang berlaku.
Kebijakan ini kata Soekarwo, tidak terkait polemik diperbolehkannya pemakaian mobil dinas untuk mudik Lebaran oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, maupun larangan pemakaian mobil dinas untuk mudik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Your browser doesn’t support HTML5
“Semua yang melanggar seperti itu kan ada peringatan di dalam PP 30 kan ada yang menyampaikan dengan lisan, tertulis dan lain sebagainya. Di sana sudah diatur mengenai pelanggaran tentang aturan itu,” lanjutnya.
Senada dengan Soekarwo, Walikota Surabaya Tri Rismaharini juga melarang pemakaian mobil dinas untuk angkutan mudik lebaran, untuk menghindari pemakaian aset negara tidak pada peruntukannya. Risma menegaskan hanya akan mengoperasikan mobil dinas untuk hal-hal darurat seperti ambulance, pemadam kebakaran, kebersihan dan utilitas serta patroli Dinas Perhubungan.
“Ya nanti dari pada resikonya macam-macam kan, terus yang gak enak itu kan tudingan-tudingan itu. Ya dari pada itu (bermasalah), wes gak popo lah (tidak apa-apa),” kata Tri Rismaharini, Walikota Surabaya.