Penambangan Emas Ilegal Rusak  Taman Nasional Lore Lindu

  • Yoanes Litha

Para penambang emas tradisional di Dongi-Dongi menjelang penutupan kegiatan penambangan ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Lore Lindu (VOA/Yoanes).

Pemerintah Kabupaten Poso memberikan batas waktu hingga 28 Maret 2016 bagi ribuan penambang ilegal di Kawasan Konservasi Taman Nasional Lore Lindu, yang telah menimbulkan kerusakan di kawasan hutan yang dilindungi itu.

Pemerintah Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah berupaya menutup kegiatan penambangan illegal yang dilakukan di Dongi Dongi yang berada dalam kawasan Taman Nasional Lore Lindu.

Ada lebih dari 3.000 penambang yang datang dari berbagai daerah dan mengadu nasib dengan melakukan penambangan ilegal di lokasi itu. Pemerintah setempat telah berupaya melakukan upaya persuasif meminta mereka menghentikan aktivitas itu dan segera meninggalkan lokasi itu. Tetapi sejauh ini belum membuahkan hasil.

Kepala Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu atau BTNLL Suyatna kepada VoA di Dongi Dongi (26/3) mengatakan aktivitas penambangan emas tradisional di Dongi Dongi Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso itu telah menimbulkan kerusakan hutan seluas 15 hektar.

"Kerusakan yang menurut perkiraan dari kondisi lapangan yang ada, saat ini mencapai sekitar 12 sampai 15 hektar, dan nanti pasca penutupan akan segera kita lakukan restorasi, reklamasi," tutur Suyatna.

Bupati Poso, Darmin Sigilipu dalam peninjauan ke Dongi Dongi di hari yang sama berharap agar para penambang mematuhi seruan pemerintah pusat dan daerah agar menghentikan aktivitas penambangan emas illegal itu. Ia kembali menggarisbawahi tenggat penghentian seluruh aktivitas itu hingga 28 Maret atau menghadapi tindakan tegas pemerintah.

"Keinginan dari Pemerintah Pusat, keinginan dari Provinsi, termasuk keinginan Pemerintah Daerah, keinginan kita semua, untuk Dongi-Dongi, saat ini akan kita tutup karena sudah merusak lingkungan yang ada disana, apalagi di sana itu terdapat hutan lindung, kawasan konservasi, dilindungi," kata Darmin.

Menurut Darmin, sejauh ini ada tanda-tanda positif bahwa para penambang akan mematuhi tenggat yang ditetapkan itu.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Lembaga masyarakat Adat Dongi Dongi Husen Sawiru Lipu Lemba menegaskan dukungannya atas rencana pemerintah untuk menghentikan penambangan illegal di kawasan Taman Nasional Lore Lindu.

Husen menjelaskan, "Kalau dulu yang terdaftar itu ada 10 ribu penambang Pak, ada juga yang tidak terdaftar, kemungkinan ini dengan sekitar kota Palu dan saudara saudara kita dari utara ini sekitar 20 ribu mereka yang penambang. Setuju sekali pak, setuju sekali karena itu ilegal."

Petugas dari Brimob dan Polres Poso yang diturunkan untuk melakukan upaya penutupan lokasi penambangan ilegal di Dongi Dongi (VOA/Yoanes).


Saat ini setidaknya ada 500 personel gabungan TNI-POLRI yang ditempatkan di Dongi-Dongi dan akan dilibatkan untuk menghentikan kegiatan penambangan emas tradisional secara illegal itu.

Kawasan Taman Nasional Lore Lindu seluas 215 ribu hektar dan berada di ketinggian antara 500 hingga 2.600 meter di atas permukaan air laut, ini berarti secara administratif berada di wilayah Kabupaten Sigi dan Kabupaten Poso Sulawesi Tengah.

Menurut informasi dalam situs Dephut.go.id, di dalam kawasan Taman Nasional Lore Lindu terdapat berbagai ragam satwa yaitu 117 jenis mamalia, 88 jenis burung, 29 jenis reptilia, dan 19 jenis amfibia. Lebih dari 50 persen satwa yang terdapat di kawasan ini merupakan endemik Sulawesi.

Taman Nasional Lore Lindu juga telah mendapat dukungan bantuan teknis internasional, dengan ditetapkannya sebagai Cagar Biosfir oleh UNESCO pada tahun 1977. [yl/em]