Pakar buaya asal Australia dipastikan bergabung dalam tim yang telah dibentuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menangkap buaya berkalung ban di sungai Palu. Upaya menangkap buaya itu sudah dilakukan sejak Kamis (6/2).
Kepala Seksi Wilayah Satu BKSDA Sulawesi Tengah Haruna dalam konfrensi Pers Senin sore, 10 Februari 2020 mengatakan kedua pakar buaya asal Australia itu, masing-masing adalah Matthew Nicolas Wright dan Chris Wilson, telah mendapat izin dari Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk ikut dalam upaya menyelamatkan buaya berkalung ban tersebut.
“Mereka telah diperkenankan segera bergabung dengan tim yang sudah terbentuk saat ini,” kata Haruna di kantor BKSDA Sulawesi Tengah.
Kedua pakar buaya dari Australia itu akan bergabung dengan tim satuan tugas penanganan buaya berkalung ban yang dibentuk pada 31 Januari 2020, beranggotakan unsur BKSDA Sulawesi Tengah, BKSDA Nusa Tenggara Timur, dan Pol Airud Polda Sulteng.
BACA JUGA: BKSDA Sulteng Buka Sayembara untuk Bebaskan Buaya Berkalung BanKepada wartawan di kantor BKSDA Sulawesi Tengah, Chris Wilson menyatakan sangat optimistis bisa menangkap buaya tersebut. Dia mengaku sudah memantau sejak tahun 2016 kondisi satwa tersebut. Untuk menangkap hewan itu, Chris mengatakan akan memasang perangkap dari sangkar besi yang dipasangi umpan untuk memancing buaya itu masuk ke dalamnya. Kegiatan menangkap buaya sudah dilakukan Chris dalam 20 tahun terakhir dimana dia menangkap dan mengevakuasi buaya untuk kegiatan konservasi di Australia.
“Sangat optimis. Kami punya kesempatan yang bagus untuk menangkapnya. Bila situasinya tepat untuk menemukan keberadaannya, maka kami dan BKSDA akan punya kesempatan bagus untuk menangkap buaya itu,” kata Chris Wilson.
Menurut Chris, setidaknya akan ada 3 perangkap yang akan dipasang di lokasi berbeda di sekitar aliran sungai Palu antara lokasi yang disebut jembatan dua dan muara sejauh lima kilometer.
Penggunaan perangkap dinilai efektif untuk menangkap buaya itu, selain mengurangi risiko petugas tergigit buaya ataupun kemungkinan buaya itu terluka.
Bila satwa liar itu akhirnya masuk perangkap, maka akan lebih mudah untuk melepas ban bekas yang sudah berada di leher buaya itu selama empat tahun terakhir atau setidaknya sejak keberadaan buaya berkalung ban itu diketahui pada tahun 2016. Segera setelah ban bekas itu bisa dilepaskan dari tubuhnya, maka buaya itu segera dilepas kembali ke sungai Palu. [yl/ka]