Pendeta AS Diadili di Turki atas Tuduhan Teror dan Mata-mata

Pendeta AS Andrew Brunson (kanan), bersama istrinya, Norine Brunson (foto: dok).

Seorang pendeta Amerika yang dipenjara di Turki sejak Desember 2016 diadili hari Senin (16/4), menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 35 tahun.

Pendeta Andrew Brunson menghadapi tuduhan "melakukan kejahatan atas nama kelompok teror tanpa menjadi anggota" dan "mata-mata". Dia ditangkap lebih dari setahun yang lalu karena diduga memiliki hubungan dengan kelompok pemberontak Kurdi yang dilarang dan pengikut ulama Muslim Turki, Fethullah Gulen, yang dicap sebagai teroris oleh Turki.

Brunson membantah semua tuduhan terhadapnya. Amerika berulang kali meminta Turki untuk membebaskannya, termasuk permintaan dari Presiden AS, Donald Trump untuk "secepatnya" memulangkan pendeta itu.

Pada September, Turki mengatakan akan membebaskan Brunson jika Amerika mengekstradisi Gulen, yang tinggal di pengasingan di Pennsylvania.

"Mereka minta pendeta mereka dipulangkan. Anda mempunyai seorang ulama (Gulen) di sana. Serahkan dia kepada kami, dan kami akan memulangkan Brunson," kata Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan dalam pidato yang disiarkan televisi.

Brunson, yang telah tinggal di Turki selama 23 tahun, dan istrinya, Norine, ditangkap karena tuduhan pelanggaran imigrasi pada Oktober 2016. Istrinya dibebaskan, sementara tuduhan terhadap Brunson ditingkatkan menjadi pendukung jaringan Gulen, yang oleh Turki dianggap sebagai organisasi teroris.

Pendeta Brunson dan istrinya mengelola sebuah gereja Kristen di Izmir, sebuah kota di pesisir Laut Aegea. [ps/jm]