Pendeta AS yang Diadili di Turki Ajukan Banding

Andrew Craig Brunson (tengah), pendeta AS yang kini menjalani tahanan rumah di Izmir, Turki (25/7).

Seorang pendeta Kristen Amerika yang sedang diadili di Turki atas tuduhan terorisme telah mengajukan banding ke pengadilan Turki untuk membebaskannya dari tahanan rumah dan mencabut larangan perjalanannya.

Demikian kata pengacaranya kepada kantor berita Reuters hari Senin. Presiden Donald Trump pekan lalu mengancam akan menjatuhkan “sanksi berat” terhadap Turki kecuali jika negara itu membebaskan Andrew Craig Brunson, yang dituduh membantu sebuah kelompok yang oleh Ankara dituduh berada di balik kudeta militer yang gagal pada tahun 2016.

Brunson terancam hukuman hingga 35 tahun penjara jika terbukti bersalah atas tuduhan yang dibantahnya itu. Dokumen banding yang dilihat oleh Reuters menunjukkan bahwa meskipun Brunson dibebaskan dari penjara, pendeta itu masih belum dibebaskan dan kembali ke kehidupan normal.

Pengacara Brunson, Ismail Cem Halavurt mengatakan Pengadilan Turki di provinsi Izmir, tempat Brunson diadili, akan memerlukan tiga hingga tujuh hari untuk membuat keputusan tentang permohonan banding tersebut.

Pendeta Brunson dituduh membantu para pendukung Fethullah Gulen, ulama yang tinggal di Amerika yang oleh pemerintah Turki dituduh mendalangi upaya kudeta terhadap Presiden Tayyip Erdogan di mana 250 orang tewas. Dia juga dituduh mendukung militan Kurdi PKK yang dilarang. [lt]