Tim kuasa hukum presiden terpilih Indonesia Prabowo Subianto pada hari Kamis (28/3) membantah bahwa negara telah melakukan campur tangan dalam pemilu bulan lalu dan mengatakan upaya kedua kandidat yang kalah untuk mendiskualifikasi Prabowo bertentangan dengan pilihan rakyat.
Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan, Rabu (27/3) mempersoalkan kemenangan meyakinkan Prabowo dalam pemilihan presiden bulan lalu di Mahkamah Konstitusi, mengklaim adanya campur tangan negara dalam pemilu tersebut dan menyerukan untuk mendiskualifikasi Prabowo. Mereka juga menyerukan pemilihan umum ulang.
Otto Hasibuan, salah satu pengacara tim hukum Prabowo, mengatakan kepada pengadilan bahwa tidak ada pelanggaran atau campur tangan Presiden Joko Widodo atau lembaga negara yang mempengaruhi hasil pemilu 14 Februari.
BACA JUGA: Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024Tim kuasa hukum juga meminta pengadilan untuk membatalkan kasus tersebut. “Seruan untuk pemilu ulang, diskualifikasi, berpotensi memicu masalah lain yang berujung pada krisis konstitusional,” kata Otto di pengadilan.
Jokowi dituduh mendukung rivalnya, Prabowo, yang mencalonkan diri bersama putra presiden, Gibran Rakabuming Raka. Keduanya resmi diumumkan sebagai pemenang pemilu pekan lalu.
Tim-tim kandidat yang kalah juga menyerukan agar Gibran didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden, dan lebih dari 300 akademisi dan aktivis pada hari Kamis mengajukan pendapat hukum ke pengadilan dengan alasan bahwa pencalonannya bermasalah, menurut laporan media.
Gugatan terhadap hasil pemilu bukanlah hal yang tidak biasa di Indonesia dan pengadilan diperkirakan akan mengambil keputusan pada tanggal 22 April. [ab/uh]