Pengacara Suu Kyi Khawatirkan Sidang Tertutup dan Pemenjaraan Jangka Panjang

Pemimpin de facto Myanmar, Aung San Suu Kyi dikenai 4 dakwaan (foto: dok).

Pemimpin pemerintahan demokratis yang digulingkan dan ditahan di Myanmar, Aung San Suu Kyi (75 tahun), hari Rabu (24/3) diadili sementara kudeta militer 1 Februari terus mengguncang negara di Asia Tenggara itu.

Pengacara Suu Kyi mengatakan, pemimpin Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) itu menghadapi setidaknya empat dakwaan pidana dan mungkin lebih banyak lagi.

Khin Maung Zaw, pengacara yang mewakili Suu Kyi, tidak diizinkan menemui kliennya dan mengaku tuduhan yang dihadapi Suu Kyi saat ini "tidak akan berakhir pada tuntutan itu saja. Setiap dakwaan bisa divonis hukuman penjara tiga tahun," kata Maung Zaw kepada VOA.

BACA JUGA: Gerakan Pembangkangan Sipil Myanmar Berlanjut Meski Hadapi Penindakan Maut Junta

Empat dakwaan yang dibuat oleh pemerintah junta, melalui badan resminya Dewan Administrasi Negara (SAC), termasuk kepemilikan walkie-talkie tanpa izin, melanggar larangan COVID-19, melanggar undang-undang telekomunikasi dan menghasut untuk meresahkan publik.

Suu Kyi sebelumnya hadir di pengadilan pada tanggal 1 Maret melalui tautan video, yang merupakan penampikan pertamanya sejak ia ditahan, tetapi sidang itu hanya antara dirinya dan hakim karena pengacaranya belum diizinkan untuk mewakili Suu Kyi di pengadilan.

“Kami tidak diizinkan berada di ruang sidang. Hanya hakimnya. Tidak ada [orang lain] yang diizinkan di pengadilan, ”kata Maung Zaw.

Khin Maung Zaw, mengatakan pengacara juniornya berhasil mengintip pemimpin yang ditahan itu ketika ia berbicara kepada hakim melalui proyektor video, dan mengatakan Suu Kyi saat itu "tampak dalam kondisi baik". [my/lt]