Para pengacara Presiden AS Donald Trump, Sabtu (25/1), mulai berargumen dalam tiga hari masa persidangan soal pemakzulan. Mereka dengan gigih akan mengajukan teori yang diperdebatkan secara luas: penyalahgunaan kekuasaan bukanlah pelanggaran yang tidak bisa dimakzulkan.
Pasal pertama dari dua pasal pemakzulan terhadap Trump menuduh ia menyalahgunakan kekuasaan kantornya dengan meminta Ukraina melakukan penyelidikan terhadap lawan-lawan politiknya yang akan menguntungkan pemilihannya kembali pada 2020. Ketika Partai Demokrat mengatakan perilaku presiden memenuhi standar konstitusi untuk pemakzulan, pengacara Trump bersikeras, Trump tidak melakukan kejahatan dan tidak bisa dimakzulkan.
BACA JUGA: Schiff Kepada Senator AS: Trump Bisa Menyelidiki AndaNamun, beberapa sekutu presiden sendiri, termasuk profesor hukum Harvard Alan Dershowitz dan Jaksa Agung William Barr, di masa lalu mendukung pandangan bertentangan. Pandangan tersebut berpendapat presiden bisa dipecat dari jabatannya karena menyalahgunakan kekuasaan meskipun mereka belum melakukan kejahatan.
Masalah ini ditekankan oleh manajer pemakzulan DPR Jerrold Nadler pada hari Kamis (23/1). Ia berargumen untuk memecat Trump dari jabatannya atas dasar menyalahgunakan kekuasaan. "Semua orang kecuali presiden dan pengacaranya yakin presiden bisa dimakzulkan karena menyalahgunakan kekuasaan," kata Nadler.
Pada Agustus 1998, ketika dewan juri federal menyelidiki Presiden Partai Demokrat saat itu, Bill Clinton, Dershowitz mengatakan kepada CNN pemakzulan tidak memerlukan tindakan kriminal.
BACA JUGA: Trump Bilang Tidak Bisa Dimakzulkan, Nadler Sebut "Omong Kosong Berbahaya""Tentu, tidak harus tindak kejahatan," kata Dershowitz kemudian. "Jika ada seseorang yang benar-benar merusak kantor presiden dan menyalahgunakan kepercayaan serta menimbulkan ancaman besar bagi kebebasan kita, tidak perlu ada kejahatan teknis."
Belakangan ini, Dershowitz, yang telah bergabung dengan tim pembelaan Trump sebagai "perwakilan Konstitusi," berpendapat pemakzulan membutuhkan "perilaku seperti kriminal." [my/pp]