Dewan juri federal Amerika telah mendakwa seorang pria atas tuduhan berusaha memberi bantuan dan sumber daya kepada kelompok Negara Islam atau ISIS dan berusaha membunuh para anggota militer Amerika.
Kejaksaan Agung Amerika mengatakan Selasa (16/9) bahwa Mufid Elfgeeh dari Rochester, New York, mendorong dua orang untuk pergi ke luar negeri guna berjuang untuk ISIS, dan juga mengirim US$600 kepada seseorang di Yaman supaya mereka dapat pergi ke Suriah untuk berperang bersama militan ISIS.
Jaksa Agung Eric Holder mengatakan Amerika akan “tetap agresif dalam mencari dan menghentikan” orang-orang yang berusaha membantu kelompok-kelompok teror yang ingin menyakiti warga Amerika.
Dakwaan tujuh pasal itu juga mencakup tuduhan memiliki senjata api dengan alat peredam dan menerima alat peredam senjata api yang tidak terdaftar.