Pengadilan AS Dukung Pembatasan Transgender di Militer

Para penentang kebijakan pembatasan kaum transgender berkiprah di militer AS melakukan unjuk rasa di kota Seattle, negara bagian Washington.

Pengadilan banding federal memutuskan mendukung kebijakan pemerintah Trump membatasi orang-orang yang berpindah jenis kelamin atau transgender berkiprah di militer.

Pengadilan Banding untuk Distrik of Columbia memutuskan hari Jumat (4/1), bahwa hakim pengadilan yang lebih rendah salah karena menghalangi Pentagon mewujudkan rencananya membatasi transgender di militer.

Hakim pengadilan yang lebih rendah memutuskan, kebijakan Trump tampaknya melanggar hak konstitusional perekrutan dan anggota militer yang transgender. Namun, memihak pemerintah Trump, pengadilan banding mengatakan hari Jumat, kebijakan militer itu "tampaknya mengizinkan sebagian orang transgender untuk bertugas di militer." Juga dikatakan, rencana itu bergantung pada "pertimbangan professional pejabat militer yang tepat."

Juru bicara Pentagon, Jessica Maxwell mengatakan kepada VOA, Departemen Pertahanan "senang atas keputusan sirkuit D.C itu."

Putusan hari Jumat tidak akan memungkinkan Pentagon segera mengimplementasi kebijakannya, karena hakim lain memutuskan memblokir kebijakan pemerintah dalam kasus serupa.

Pemerintah Trump meminta Mahkamah Agung menangani kasus tersebut. (ka)