Pengadilan AS: Kebijakan Trump Tahan Pendanaan "Kota-kota Suaka Imigran Gelap" Tidak Sah

Presiden AS Donald Trump berbicara dalam pertemuan membahas isu imigrasi dengan para anggota Kongres Partai Republik di Gedung Putih (foto: ilustrasi).

Pengadilan banding AS memutuskan hari Rabu (1/8), perintah eksekutif pemerintahan Trump yang menahan pendanaan bagi kota-kota suaka yang tidak mau bekerja sama dalam menegakkan imigrasi, tidak konstitusional.

Namun, putusan pengadilan juga membatalkan keputusan pengadilan yang lebih rendah yang memblok peraturan itu secara nasional dengan alasan tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung putusan itu.

"Selama tidak ada otorisasi dari Kongres, pemerintah tidak boleh menahan dana yang sudah dianggarkan untuk mewujudkan tujuan kebijakannya sendiri," tulis kepala hakim, Sidney Thomas dalam opini mayoritas.

"Konstitusi Amerika secara eksklusif memberi wewenang atas anggaran kepada Kongres, bukan ke Presiden," tambahnya.

Pengadilan Banding Sirkuit ke 9 AS memutuskan dengan selisih suara 2-1 untuk mendukung dua county (semacam kabupaten) di California, Santa Clara, dan San Francisco.

County-county itu menggugat pemerintahan Trump sehubungan perintah eksekutif, yang dikeluarkan hanya beberapa hari setelah Trump menjabat, yang menyatakan yurisdiksi yang tidak mau bekerjasama dengan otoritas imigrasi federal, "tidak memenuhi syarat untuk memperoleh hibah dari federal." [ps/jm]