Pengadilan Federal Amerika telah memutuskan bahwa pemerintahan Trump harus menerima pelamar baru untuk program yang melindungi imigran muda dari ancaman deportasi.
Pengadilan Distrik Amerika di Maryland mengatakan pada hari Jumat (17/7) bahwa program Deferred Action for Childhood Arrivals (DACA) atau program penangguhan tindakan terhadap imigran yang dibawa oleh orang tua mereka ke Amerika sewaktu kanak-kanak harus dihidupkan kembali sepenuhnya untuk pertama kalinya dalam tiga tahun, setelah adanya putusan Mahkamah Agung bahwa program tersebut dibatalkan secara tidak benar.
Dinas Kewarganegaraan dan Imigrasi Amerika mengatakan sedang mempelajari putusan itu.
Mahkamah Agung memutuskan bulan lalu bahwa pemerintahan Trump telah memberikan alasan yang tidak memadai untuk membatalkan DACA pada 2017. Namun MA tidak memutuskan apakah penerima DACA memiliki hak permanen untuk tinggal di Amerika Serikat dan putusannya tidak mencegah Trump untuk berusaha lagi mengakhiri program itu.
DACA adalah program era Obama yang melindungi sekitar 700 ribu imigran dari ancaman deportasi. Mereka dibawa masuk ke Amerika Serikat secara ilegal ketika masih kanak-kanak. Hanya mereka yang sudah terdaftar ketika program itu dihentikan yang boleh memperbarui status perlindungan mereka. [lt/pp]