Pengadilan AS Putuskan Trump Tak Bisa Bungkam Pengecam di Twitter

Akun Twitter Presiden AS Donald Trump memiliki 61 juta lebih pengikut.

Pengadilan banding federal AS telah memutuskan Presiden Donald Trump tidak bisa membungkam para pengecam pada akun Twitternya dan menyatakan memblokir mereka merupakan pelanggaran hak kebebasan berbicara Konstitusi.

Pengadilan Banding AS kedua di Manhattan hari Selasa (9/7), menyatakan Amandemen Pertama melarang Trump untuk memblokir para pengecam pada akunnya, yang merupakan platform publik.

Atas nama panel tiga hakim, Hakim Barrington Parker menulis: "Amandemen Pertama tidak mengizinkan pejabat publik yang menggunakan akun media sosial untuk segala macam tujuan resmi mengecualikan orang dari dialog online yang terbuka karena mereka menyatakan pendapat yang tidak setuju pejabat. "

Trump telah menggunakan akun Twitter-nya, yang memiliki 61 juta lebih pengikut, untuk mempromosikan agendanya dan menyerang para pengecam.

Pengadilan itu memutuskan gugatan yang diajukan oleh Lembaga Amandemen Pertama, Universitas Columbia atas nama tujuh orang yang diblokir oleh Trump setelah mereka mengecam kebijakannya.

Keputusan itu menguatkan putusan Mei 2018 oleh Pengadilan Distrik A.S. untuk Distrik Selatan New York. Departemen Kehakiman AS mengatakan putusan itu "kesalahpahaman mendasar," dengan alasan Trump menggunakan akun itu dalam kapasitas pribadi untuk mengekspresikan pandangannya, dan bukan sebagai forum untuk diskusi publik.

Pemerintahan Trump belum mengomentari putusan itu, begitu juga Twitter atau penggugat. (my/jm)