Pengadilan Australia Akan Putuskan Permohonan Banding Kardinal Pell

Kardinal George Pell tampak meninggalkan Pengadilan Negeri di Melbourne, Australia, 26 Februari 2019. (Foto: AP)

Pengadilan Australia minggu depan akan mengumumkan keputusan atas permohonan banding tokoh gereja Katolik paling senior yang dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak.

Kardinal George Pell bisa bebas kalau hakim-hakim pengadilan banding membebaskannya dari tuduhan pelecehan seksual terhadap dua orang putra altar di sebuah katedral lebih dari dua puluh tahun yang lalu. Tapi hakim-hakim itu juga bisa memerintahkan diadakannya pengadilan ulang, atau sama sekali menolak permohonan bandingnya. Kalau diadakan pengadilan ulang, Pell bisa dibebaskan dari tahanan dengan membayar uang jaminan.

Tapi apapun putusan pengadilan nanti, kasus Pell itu kemungkinan besar akan sampai ke Mahkamah Agung.

Pell, 78 tahun, telah ditahan di penjara Melbourne sejak Maret, ketika ia dijatuhi hukuman penjara enam tahun karena memperkosa seorang putra altar yang berumur 13 tahun dan juga melakukan tindakan cabul dengan kawan anak itu di Katedral Santo Patrick di Melbourne pada Desember 1996. [ii/ft]