Pengadilan di Rotterdam ini adalah kasus perompakan warga Somalia pertama yang disidangkan di Eropa.
Sebuah pengadilan di Belanda telah menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada lima perompak Somalia karena menyerang kapal kargo Belanda di Teluk Aden tahun lalu.
Hakim di pengadilan Rotterdam hari Kamis mengatakan para terdakwa berlayar dengan tujuan membajak kapal itu dan hanya kebetulan bahwa tidak seorangpun yang luka-luka. Kelima warga Somalia itu membantah dakwaan tersebut.
Tim jaksa mengatakan ke-lima warga Somalia tersebut berusaha membajak kapal barang itu bulan Januari 2009, tapi awak kapal menghancurkan perahu perompak. Sebuah kapal fregat Denmark menyelamatkan para perompak itu dari laut dan menyerahkan mereka kepada pihak berwenang Belanda.
Ini adalah kasus perompakan oleh warga Somalia yang pertama disidangkan di Eropa.