Pengadilan Banding AS Tolak Tangguhkan Keputusan Soal Larangan Imigrasi

Kelompok keluarga dan pendukung korban serangan 9/11 memprotes larangan migrasi oleh Presiden AS Donald Trump, di New York (16/2). (AP/Bebeto Matthews)

Sebuah pengadilan banding federal AS hari Senin (27/2) menolak permintaan pemerintahan Presiden Donald Trump untuk menangguhkan sementara keputusan tentang larangan masuk ke Amerika untuk warga dari tujuh negara yang mayoritas penduduknya Muslim, yang dikeluarkan Trump.

Permintaan itu diajukan sambil menunggu keluarnya instruksi presiden baru dari Trump. Tiga orang hakim pengadilan banding di San Francisco tidak memberikan alasan penolakan itu.

Sebelumnya, pengadilan itu memperkuat keputusan pengadilan yang lebih rendah yang menangguhkan perintah president Trump melarang sementara datangnya pengunjung dan pengungsi dari tujuh negara yang penduduknya mayoritas Islam, yaitu Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman.

Juru bicara gedung putih Sean Spicer ditanya hari Senin mengapa pemerintah berkeras mendesak pengadilan banding tentang penangguhan itu, padahal katanya Trump akan mengeluarkan inpres baru tentang hal itu.

“Kami yakin bahwa peraturannya jelas dalam hal ini, yaitu presiden punya kekuasaan untuk melindungi keamanan negara,” kata Spicer.

Inpres yang dikeluarkan Trump tanggal 27 Januari itu mengakibatkan kekacauan di banyak bandar udara Amerika dan luar negeri. Para pejabat imigrasi bingung tentang siapa yang boleh dan tidak boleh datang ke Amerika, walaupun banyak dari pengunjung sudah punya visa resmi. [isa/ps]