Pengadilan Indonesia Jatuhi 8 Tahun Penjara untuk Teroris Abu Tholut

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara untuk Abu Tholut atas perannya dalam rencana penyerangan hotel-hotel Barat dan kedutaan besar di Jakarta (13/10).

Abu Tholut dijatuhi hukuman delapan tahun penjara atas perannya dalam rencana penyerangan hotel-hotel Barat dan sejumlah kedutaan di Jakarta.

Salah seorang teroris yang paling ditakuti di Indonesia hari Kamis dijatuhi hukuman 8 tahun penjara karena perannya dalam rencana menyerang hotal-hotel Barat dan sejumlah kedutaan di Jakarta.

Abu Tholut adalah salah seorang dari kira-kira 120 militan yang telah dibunuh atau ditangkap sejak pihak berwajib menemukan kamp pelatihan teroris tahun lalu di Aceh. Ulama radikal Abu Bakar Bashir sudah dijatuhi hukuman karena membantu mendirikan kamp itu.

Hakim ketua Musa Arif Aini mengatakan tidak ada keraguan bahwa Abu Tholut terlibat dalam mencari lokasi untuk kamp itu dan membantu menyediakan senapan dan senjata lainnya untuk para militan.

Tadinya tim jaksa menuntut agar Abu Tholut dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.