Pengadilan di Teheran memerintahkan Pemerintah Amerika Serikat (AS) untuk membayar ganti rugi sebesar $330 juta atau sekitar Rp5 triliun dengan kurs saat ini karena dituduh "merencanakan kudeta" terhadap Republik Islam yang baru didirikan pada 1980, kata pengadilan pada Sabtu (26/8).
Setahun setelah revolusi Islam pada 1979 yang menggulingkan Syah yang didukung AS, sekelompok yang sebagian besar terdiri dari perwira militer mencoba menggulingkan pemerintahan baru.
Kantor berita negara IRNA mengatakan "pemberontak" dipimpin oleh Saeed Mahdiyoun, mantan komandan angkatan udara Iran, dan bermarkas di Nojeh, sebuah pangkalan udara di Provinsi Hamedan barat.
Beberapa orang tewas dalam bentrokan antara komplotan kudeta dan pasukan pemerintah, dan sejumlah lainnya ditangkap.
“Tujuan mereka adalah untuk menguasai pangkalan militer di seluruh negeri dan menargetkan pusat-pusat strategis dan tempat tinggal para pemimpin revolusi. Namun, upaya mereka digagalkan,” kata IRNA.
Tahun lalu, keluarga korban kudeta mengajukan petisi hukum ke Pengadilan Internasional Iran untuk meminta ganti rugi, kata situs web pengadilan Mizan Online.
Mereka secara khusus menuduh AS “merencanakan dan melaksanakan” kudeta, kata Mizan.
Pengadilan memenangkan mereka, memerintahkan "Pemerintah Amerika untuk membayar ganti rugi material dan moral kepada penggugat sebesar $30 juta, dan ganti rugi sebesar $300 juta," tambahnya.
Teheran dan Washington tidak memiliki hubungan diplomatik sejak revolusi 1979.
BACA JUGA: Menlu AS Sambut Langkah Iran Perlambat Pengayaan UraniumPada 1953, badan intelijen Inggris dan AS bekerja sama untuk menggulingkan Perdana Menteri Mohammad Mossadegh yang telah menasionalisasi industri minyak Iran yang menjadi pundi-pundi negara itu.
Pada 2016, Mahkamah Agung AS memerintahkan agar aset Iran yang dibekukan di AS harus dibayarkan kepada korban serangan yang dituduhkan Washington dilakukan oleh Teheran, termasuk pemboman barak Marinir AS di Beirut pada 1983 dan ledakan di Arab Saudi pada 1996.
Pada Maret tahun ini, Mahkamah Internasional memutuskan pembekuan dana milik beberapa individu dan perusahaan Iran oleh Washington “jelas tidak masuk akal.”
Namun mereka memutuskan bahwa pihaknya tidak mempunyai yurisdiksi untuk membuka blokir aset bank sentral Iran senilai hampir $2 miliar yang dibekukan AS.
Teheran, yang menyangkal bertanggung jawab atas serangan yang dituduhkan AS, mengatakan bahwa serangkaian keputusan pengadilan Washington memberikan ganti rugi sebesar $56 miliar kepada para korban. [ah/ft]