Sebuah pengadilan di Jepang mengeluarkan perintah, hari Selasa, agar menghalangi sebuah perusahaan listrik memulai kembali aktivitas reaktor nuklirnya.
Tim pengatur nuklir telah mengizinkan Perusahaan Listrik Kansai untuk mengaktifkan kembali reaktor nomor 3 dan nomor 4 di sebuah fasilitas di propinsi Fukui, Jepang barat. Pengaktifan tersebut mesti menurut standar baru yang ditetapkan setelah gempa bumi dan tsunami melanda fasilitas nuklir Fukushima pada tahun 2011.
Tetapi, penduduk menentang rencana dimulainya kembali operasi itu tahun ini, dengan alasan standar-standar baru itu tidak memadai untuk melindungi diri dari gempa bumi kuat. Perusahaan Kansai menimpali, akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.