Persidangan jurnalis Turki Can Dundar akan dilanjutkan, Rabu (23/12), setelah pengadilan Istanbul menyatakannya sebagai buronan Oktober lalu.
Dundar didakwa melakukan spionase dan membantu sebuah kelompok teroris terkait artikelnya yang dipublikasikan pada 2015 di surat kabar oposisi, Cumhuriyet.
Artikel tersebut menuduh Turki mengirim senjata secara ilegal ke Suriah. Dundar adalah mantan pemimpin redaksi surat kabar itu.
Dundar sebelumnya menjalani penahanan pra-persidangan dan dihukum karena mempublikasikan rahasia-rahasia negara dalam artikel itu. Tetapi, dakwaan itu dibatalkan dan kasusnya kemudian dibuka kembali dengan ancaman hukuman yang lebih keras.
Jurnalis tersebut telah tinggal di Jerman sejak 2016 dan diadili secara in absentia. Pada bulan Oktober, pengadilan memerintahkannya kembali ke Turki, namun Dundar menolak.
Atas penolakan tersebut, Dundar dinyatakan sebagai buronan dan semua asetnya disita. [ab/ka]