Pengadilan banding Kamboja telah membatalkan hukuman atas Mam Sonando, seorang pemilik radio independen yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara terkait tuduhan pemberontakan.
Pengadilan di Phnom Penh itu mengatakan tidak ada bukti untuk menghukum Mam Sonando, pria berusia 71 tahun, pemilik radio independen Kamboja. Kasus dipenjaranya Sonando yang telah berlangsung selama delapan bulan telah memicu protes dari berbagai organisasi hak azasi manusia dan pemerintah negara-negara asing.
Pengadilan membatalkan tuduhan anti-negara terhadapnya. Ia dikenakan hukuman percobaan lima tahun atas tuduhan yang lebih ringan, terkait keterlibatannya dalam kerusuhan yang dipicu oleh gelombang penggusuran paksa. Mam Sonando diperkirakan akan dibebaskan dari tahanan pekan ini.
Amnesty International, yang menganggap Sonando tahanan hati-nurani, menyambut baik tindakan itu sebagai satu “langkah positif menuju kebebasan berbicara” di Kamboja. Tetapi, Amnesty mengatakan Sonando seharusnya tidak pernah dipenjarakan sama sekali, dan bahwa hukumannya tampaknya tidak berdasar.
Pengadilan membatalkan tuduhan anti-negara terhadapnya. Ia dikenakan hukuman percobaan lima tahun atas tuduhan yang lebih ringan, terkait keterlibatannya dalam kerusuhan yang dipicu oleh gelombang penggusuran paksa. Mam Sonando diperkirakan akan dibebaskan dari tahanan pekan ini.
Amnesty International, yang menganggap Sonando tahanan hati-nurani, menyambut baik tindakan itu sebagai satu “langkah positif menuju kebebasan berbicara” di Kamboja. Tetapi, Amnesty mengatakan Sonando seharusnya tidak pernah dipenjarakan sama sekali, dan bahwa hukumannya tampaknya tidak berdasar.