Pengadilan Maine Tunda Putusan Soal Diskualifikasi Donald Trump dari Surat Suara 

Mantan Presiden AS Donald Trump berjalan meninggalkan gedung apartemennya di New York, pada 17 Januari 2024. (Foto: AP/Seth Wenig)

Pengadilan di Maine, Amerika Serikat, pada Rabu (17/1) memerintahkan pejabat tinggi pemilihan umum di negara bagian itu untuk mengevaluasi kembali keputusan untuk melarang nama mantan Presiden Donald Trump masuk ke dalam surat suara pemilu pendahuluan hingga Mahkamah Agung AS membuat putusan untuk kasus serupa yang terjadi di Colorado.

Hakim Pengadilan Tinggi Negara Bagian Maine Michaela Murphy menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Agung untuk menangani kasus di Colorado “mengubah segalanya yang menyangkut urutan penyelesaian masalah ini dan oleh pengadilan mana.”

Sang hakim memerintahkan Sekretaris Negara Bagian Maine Shanna Bellows, seorang Demokrat, untuk menimbang kembali keputusannya untuk tidak memasukkan nama Trump ke dalam surat suara dalam kurun waktu 30 hari setelah Mahkamah Agung mengambil keputusan.

BACA JUGA: Trump Tunjukkan Ketangguhan Politiknya di Tengah Jeratan Berbagai Kasus Hukum 

Bellows pada Desember lalu memutuskan bahwa Trump, kandidat calon presiden AS terdepan Partai Republik, tidak memenuhi syarat untuk kembali menjadi presiden di bawah ketentuan Konstitusi AS yang melarang orang-orang yang terlibat dalam pemberontakan memegang jabatan publik.

Mahkamah Agung dapat menyelesaikan masalah serupa secara nasional melalui putusannya dalam kasus Colorado dalam beberapa minggu mendatang. Sidang pertama akan digelar pada 8 Februari.

Sejauh ini, hanya negara bagian Maine dan Colorado yang mendiskualifikasi Trump berdasarkan ketentuan konstitusi pada Bab 3 Amandemen ke-14. Keduanya menunda keputusan mereka sementara Trump mengajukan banding.

Pengadilan dan pejabat pemilu di negara-negara bagian lain menolak pendiskualifikasian Trump dari surat suara. [rd/jm]