Pengadilan Mesir Hukum Penjara Pria yang Didakwa Hina Islam

Pengadilan Mesir hari Senin (28/12) mengukuhkan hukuman penjara terhadap seorang mantan pembawa acara televisi (foto: ilustrasi).

Pengadilan Mesir Senin (28/12) mengukuhkan hukuman penjara terhadap seorang mantan pembawa acara televisi yang didakwa menghina Islam.

Pengadilan Mesir mengukuhkan hukuman penjara terhadap seorang mantan pembawa acara televisi yang didakwa “menghina lambang-lambang keagamaan” dan beberapa ilmuwan Muslim setelah ia menyerukan penghapusan apa yang disebutnya sebagai materi ekstrimis dalam teks penafsiran dan warisan agama.

Pengadilan banding mengurangi hukuman penjara El Behery dari lima tahun menjadi satu tahun.

Pengacara El Behery, Gamil Said, mengatakan kepada Associated Press hari Selasa (29/12) bahwa ia berencana mengajukan banding atas putusan yang dikeluarkan Senin malam (28/12) itu.

El Behery adalah seorang peneliti warisan Islam yang memiliki program di sebuah stasiun televisi swasta, yang membahas teks-teks keagamaan. Ia juga dikenal sebagai aktivis yang vokal menyuarakan reformasi keagamaan.

Behery kerap mengatakan bahwa beberapa teks hasil penafsiran beberapa ilmuwan sejarah Islam, termasuk yang disampaikan dan ditetapkan oleh Al Azhar, lembaga pendidikan terbaik yang beraliran Sunni, mengandung ajaran yang mempromosikan ekstremisme. Ditambahkannya, teks-teks semacam itu harus dikaji-ulang dan dalam beberapa kasus, bagian-bagian teks itu harus diabaikan.

Pendapat dan kecamannya terhadap Al Azhar memicu kontroversi besar, dan beberapa individu mengajukan gugatan hukum kepada jaksa yang menyampaikan tuntutan terhadap El Behery. Bulan April lalu stasiun televisi swasta yang menayangkan program televisi yang dipandu El Behery, membatalkan program itu.

Said mengatakan El Behery tidak menyangkal teks apapun dalam kitab suci Al Quran, dan sebaliknya justru memusatkan perhatian pada penafsiran ilmuwan-ilmuwan pada periode sejarah yang berbeda. [em/al]