Pengadilan junta Myanmar mengakhiri persidangan terhadap pemimpin sipil yang digulingkan, Aung San Suu Kyi, hari Jumat. Kata seorang sumber hukum kepada kantor berita AFP. Pemenang Hadiah Nobel itu dijatuhi hukuman penjara total 33 tahun.
Suu Kyi (77) yang telah menjadi tahanan militer sejak kudeta 2021, divonis bersalah atas semua dakwaan terhadapnya, yang berkisar mulai dari korupsi hingga kepemilikan ilegal walkie-talkie dan melanggar pembatasan COVID.
Hari Jumat (30/12), ia dinyatakan bersalah atas lima dakwaan korupsi terkait dengan penyewaan, pembelian dan pemeliharaan helikopter yang menyebabkan “kerugian negara,” kata sumber itu. “Semua kasusnya berakhir dan tidak ada lagi dakwaan terhadapnya,” kata sumber itu yang meminta anonim karena tidak berwenang berbicara kepada media.
BACA JUGA: Junta Militer Myanmar Kecam Resolusi Dewan Keamanan PBBSuu Kyi, yang telah dipenjarakan selama 33 tahun setelah persidangan selama 18 bulan, tampak dalam kondisi sehat, kata sumber itu. Para wartawan dilarang menghadiri persidangan dan para pengacara Suu Kyi telah dilarang berbicara kepada media. Jalan menuju penjara yang menahan Suu Kyi di ibu kota yang dibangun militer, Naypyidaw, dibersihkan dari lalu lintas menjelang vonis itu, kata koresponden AFP di kota itu.
Suu Kyi akan mengajukan banding terhadap vonis terbaru ini, kata sumber itu.
Sejak ia mulai diadili, Suu Kyi baru terlihat satu kali, dalam foto-foto buram di media pemerintah di dalam ruang sidang yang kosong dan mengandalkan para pengacaranya untuk menyampaikan pesan kepada dunia.
Banyak kalangan dalam pergulatan demokrasi Myanmar, yang didominasi Suu Kyi selama puluhan tahun, telah meninggalkan prinsip utamanya yang tanpa kekerasan, dengan “Pasukan Pertahanan Rakyat” kerap bentrok dengan militer di berbagai penjuru negara itu.
Pekan lalu, Dewan Keamanan PBB meminta junta untuk membebaskan Suu Kyi dalam resolusi pertamanya mengenai situasi di Myanmar sejak kudeta. [uh/ab]