Pengadilan Pakistan Hukum Mati Pelaku Penistaan Agama

gavel hammer çekiç tokmak

Pengadilan anti-terorisme di Pakistan tengah, Sabtu (10/6) menjatuhkan hukuman mati terhadap pria berusia 30 tahun karena memuat konten yang menghina agama dalam media sosial.

Hakim memimpin sidang dalam rumah tahanan keamanan tinggi di kota Bahawalpur itu, kata jaksa Mohammad Shafiq Qureshi kepada VOA.

Jaksa tersebut menjelaskan bahwa pengadilan mendapati Taimoor Raza bersalah menggunakan Facebook dan WhatsApp untuk menyebarkan atau mengunggah bahan kebencian, termasuk gambar-gambar dan komentar yang menyinggung tentang Nabi Mohammad dan orang-orang dekatnya. Raza berhak mengajukan kasasi atas vonis itu.

Pihak pembela belum mengeluarkan tanggapan atas tuduhan terhadap kliennya.

Qureshi mengatakan akun Facebook Raza mempunyai lebih dari 3.500 teman atau pengikut.

Pasukan kontra-terorisme menangkap Raza sekitar setahun yang lalu dan catatan polisi menunjukkan pria itu telah mengaku bekerja pada Sipah-e-Muhammad yang terlarang, yakni sebuah kelompok militan Syiah.

Taimoor Raza dijatuhi hukuman mati atas tuduhan penistaan agama melalui sosial media di Pakistan. (Courtesy: local administration)

Organisasi itu bersaing sengit dengan militan dari penduduk Muslim Sunni yang mayoritas di Pakistan. Konflik antar golongan agama selama bertahun-tahun telah menewaskan ribuan orang di seluruh negara itu.

Pihak berwenang Pakistan telah menindak para aktivis media sosial yang dicurigai menyebarkan konten yang menista agama melalui akun mereka.

Puluhan aktivis telah ditahan atau diinterogasi belakangan ini di Pakistan, yang mendatangkan kecaman keras dari para pembela hak asasi manusia.

Partai-partai oposisi telah menuduh penindakan atas nama agama, terutama bertujuan untuk membungkam kritikan politik dan membuat jera para pengkritik yang menyerukan pertanggungjawaban lembaga militer yang kuat di negara itu, serta tuduhan intervensi dalam soal-soal politik. [gp]