Hakim pengadilan Jakarta Utara, Selasa (9/5) akan menjatuhkan putusan terhadap Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok, yang diduga menodai agama dalam pidato yang disampaikannya di Kepulauan Seribu pada September 2016 lalu.
Tim jaksa penuntut umum sebelumnya telah menuntut hukuman percobaan dua tahun penjara dengan masa hukuman penjara satu tahun, yang menurut KUHP jika selama dua tahun masa percobaan Ahok melakukan tindak pidana, maka akan dipenjara selama satu tahun; tetapi jika tidak maka ia tidak perlu meringkuk di penjara.
Dalam tuntutan yang disampaikan 20 April lalu, JPU juga mengenakan dakwaan alternatif yaitu pasal 156a KUHP dengan ancaman lima tahun penjara dan pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. JPU menegaskan bahwa Ahok tidak terbukti melanggar pasal 156a atau berarti tidak melakukan penodaan agama.
Ahok Analogikan Dirinya Sebagai “Ikan Kecil yang Melawan Arus”
Dalam pledoi terhadap tuntutan itu, Ahok menganalogikan dirinya sebagai ikan kecil di tengah ibukota Jakarta. “Banyak orang tanya ke saya, kamu siapa? Saya bilang saya hanya seekor ikan kecil Nemo di tengah Jakarta. Ini pelajaran untuk kita… melawan arus untuk menyatakan kebenaran,” ujar Ahok ketika membacakan langsung pledoinya pada 25 April lalu. Ditambahkannya, “jadi inilah yang harus kita lakukan, sekalipun kita melawan arus semua, melawan semua orang berbeda arah, kita harus tetap teguh. Semua tidak jujur, gak apa-apa, asal kita sendiri jujur. Mungkin setelah itu tidak ada yang terima kasih sama kita, kita tidak peduli, karena Tuhan yang menghitung untuk kita, bukan orang.”
Nemo adalah nama ikan kecil dalam film “Finding Nemo” yang populer pada tahun 2003. Beberapa waktu lalu Ahok sempat menonton film itu bersama sejumlah anak TK di Balai Kota dimana ia menyebut pentingnya keteguhan hati meski harus melawan arus.
Polisi Siap Amankan Sidang Vonis Ahok
Putusan hakim hari ini merupakan klimaks dari perjalanan panjang sidang pengadilan yang sudah berlangsung selama hampir satu tahun, yang tak jarang diwarnai aksi demonstrasi dan bentrokan diantara massa pendukung dan penentang Ahok.
Untuk mengamankan jalannya sidang pengadilan hari Selasa ini, pihak kepolisian menyatakan telah meminta bantuan dari TNI. “Tentunya kami akan minta bantuan TNI untuk ikut mengamankan sidang ini,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono pada media di Mapolda Metro Jaya hari Senin (8/5). Ia memperkirakan ada 5.000 orang yang akan berunjukrasa di sekitar Auditorium Kementerian Pertanian, Jagakarsa, Jakarta Selatan yang menjadi lokasi persidangan. Untuk itu polisi telah menyiapkan rencana pengamanan, termasuk menyekat massa yang datang. “Karena mungkin yang datang tidak saja massa yang kontra, tetapi juga yang pro,” tambah Argo.
Massa Pro dan Anti-Ahok Akan Gelar Demonstrasi
Relawan pendukung Ahok sebelumnya memang menyatakan akan menggelar aksi simpatik “8.000 Mawar Merah-Putih Untuk Ahok” tepat pada sidang putusan itu.
Sebaliknya massa yang anti-Ahok mengatakan akan memadati lokasi sidang sejak pagi. Novel Bamukmin, salah seorang pelapor dugaan penistaan agama oleh Ahok, kepada media mengatakan massa yang datang diperkirakan bisa mencapai puluhan ribu, yang sebagian merupakan alumni Aksi Bela Islam 212.
Ribuan umat Islam telah berdemonstrasi sejak kasus dugaan penistaan agama ini mencuat September 2016. Yang terbaru adalah demonstrasi pada 5 Mei lalu yang dilakukan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia GNPF-MUI di depan Mahkamah Agung, mendesak lembaga hukum tertinggi di Indonesia itu supaya tidak melakukan intervensi terhadap putusan Ahok. Dalam pertemuan dengan wakil-wakil MA, Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir mengatakan “seandainya keputusan majelis hakim juga mengecewakan, kami yakin itu pasti keputusan Allah SWT. Kami tidak akan kecewa karena Allah SWT pasti dengan hikmahNya, keadilanNya, punya kehendakNya sendiri untuk kami dan bangsa ini.”
Menteri Agama Minta Masyarakat Menerima Apapun Putusan Hakim
Dalam kesempatan lain Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin juga meminta semua pihak menghormati proses hukum dan putusan hakim terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok. “Apapun keputusan hakim harus diterima dengan lapang dada”, tegas Lukman Hakim. [em/al]