Pengadilan banding federal, Kamis (21/12), menolak usaha pemerintahan Presiden Donald Trump untuk menunda laki-laki dan perempuan transgender masuk ke dinas militer.
Panel yang terdiri dari tiga orang hakim mengatakan bahwa orang-orang itu bisa masuk tentara mulai Januari, walaupun proses hukumnya masih berlangsung.
Seorang hakim federal memutuskan pekan lalu bahwa kebijakan tersebut boleh dilanjutkan.
Pemerintah menghendaki penundaan, sambil mengajukan banding atas keputusan pengadilan sebelumnya yang menolak larangan presiden mengenai tentara transgender.
Tetapi Hakim Colleen Kollar-Kotelly mengatakan,pemerintah gagal membuktikan bahwa pendaftaran dinas militer laki-laki dan perempuan transgender mulai Hari Tahun Baru akan menimbulkan bahaya.
Mantan Menteri Pertahanan Ash Carter tahun lalu mengizinkan orang-orang transgender masuk angkatan bersenjata Amerika mulai1 Juli.
Tetapi Presiden Donald Trump berusaha menghentikan usaha itu dengan mengeluarkan perintah eksekutif. Trum beralasan biaya kesehatan yang mahal dan kemungkinan timbulnya masalah moral di kalangan tentara yang non-transgender. Dia juga memerintahkan agar anggota militer transgender yang sudah ada saat ini, diberhentkan. [sp/ii]