Seorang ketua lokal Amnesty International di Turki ditahan oleh pengadilan Turki atas tuduhan terorisme, terkait penggunaan sebuah aplikasi ponsel, sebut kelompok aktivis itu.
Amnesty mengumumkan di Twitter mengenai keputusan pengadilan untuk menahan Ketua Taner Kilic dan menyatakan kelompok itu “tidak akan berhenti hingga ia bebas.”
Kilic telah dipenjarakan selama lima bulan atas tuduhan terorisme, dan ia diancam hukuman hingga 15 tahun penjara karena mengunduh ByLock, sebuah aplikasi SMS terenkripsi yang populer.
Pihak berwenang Turki menyatakan aplikasi pesan itu digunakan para pendukung Fetullah Gulen, seorang ulama berbasis di Amerika yang dituding berada di balik upaya kudeta yang gagal musim panas lalu. Gulen telah berulangkali membantah terlibat dalam upaya kudeta, meskipun Ankara bersikukuh ia mendalangi upaya kudeta gagal tersebut.
Mahkamah Agung Turki memutuskan awal tahun ini bahwa sekadar mengunduh aplikasi pesan ke ponsel merupakan bukti seseorang itu adalah anggota suatu kelompok teroris.
Kilic sedang diadili bersama 10 koleganya dari Amnesty International divisi Turki. Tuduhan-tuduhan itu berkaitan dengan sebuah lokakarya mengenai keamanan digital yang diselenggarakan Amnesty. Pemerintah mengklaim mereka berusaha menyelenggarakan pemberontakan.
Direktur Eropa Amnesty, John Dalhuisen, menyebut pengadilan itu sebagai “ujian penting bagi sistem peradilan Turki” dan menyatakan ini akan menunjukkan apakah aktivisme HAM sekarang ini telah menjadi kejahatan di Turki. Dalam pernyataannya ia mengemukakan, sejak kolega-kolega Turkinya mulai ditahan, sudah jelas bahwa langkah ini bermotif politik dan bertujuan untuk membungkam suara-suara kritis dari dalam Turki. [uh]