Mardigu: Ba'asyir Seorang Ideolog

  • Fathiyah Wardah
Pemimpin Narapati Center menyebut Abubakar Ba'asyir sebagai tokoh pelontar ide dan pelindung para teroris.

Pemimpin Narapati Center di Jakarta, Mardigu, mengungkapkan bahwa sejumlah teroris selama ini menganggap Abu Bakar Ba'asyir sebagai ideolog atau orang yang sering memberikan ide. Keterangan ini berdasarkan informasi yang diperoleh Mardigu dari para tersangka teroris yang tertangkap. Para teroris tersebut juga menganggap mantan Amir Majelis Mujahidin Indonesia itu sebagai pelindung mereka.

Narapati Center merupakan lembaga yang diperintahkan oleh pihak kepolisian untuk melakukan pendekatan ketika para tersangka teroris. Lembaga ini melakukan wawancara langsung secara intensif kepada para tersangka dan melakukan pendekatan-pendekatan lainnya.

Menurut Mardigu, Ba'asyir mampu menggabungkan 10 kelompok teroris yang berbeda sifatnya dalam satu kelompok jaringan di Aceh. Beberapa kelompok yang tergabung di sini antara lain kelompok Pandeglang Imam Samudera, kelompok yang pernah bergerak di Poso, seperti Abdullah Sonata, dan juga kelompok Mindanao seperti Dulmatin.

Kelompok-kelompok ini sangat menghormati Abubakar Ba'asyir dan menilainya sebagai orang yang luar biasa.

“(Baasyir) bisa dipercaya 10 kelompok berbeda. Kelompok Lampung bergabung dengan mereka yang pernah bergerak di Poso, lalu Abdullah Sonata dan lain-lain, bergabung dengan Mindanao, Dulmatin dan sebagainya," jelas Mardigu.

Menurut Mardigu, melakukan hal tersebut tidak mudah. Mardigu juga mengatakan bahwa berbagai tersangka yang ditangkap selalu mengacu kepada Ba'asyir sebagai seorang pelontar ide dan pelindung mereka.

Lebih lanjut, Mardigu menilai pernyataan Ba'asyir yang menilai penangkapannya sebagai pesanan Amerika sangat tidak berdasar. Menurut Mardigu, saat polisi menangkap seseorang, mereka pasti telah memiliki bukti yang sangat kuat.

Masih menurut Mardigu, Amerika memang mempunyai perhatian yang sangat besar terhadap isu pemberantasan terorisme. Namun, Amerika tidak akan mengintervensi pihak kepolisian Indonesia untuk menangkap seseorang.

Rohmat Puji Prabowo (alias Bejo) dan Supono (alias Kedu) di dalam sel mereka. Keduanya didakwa menyembunyikan Noordin M. Top dan sejumlah teroris lain.

Sementara itu, Kuasa Hukum Abubakar Ba'asyir, Ahmad Michdan mengatakan hingga saat ini Ba'asyir menolak menjawab semua pertanyaan pihak kepolisian kecuali yang berhubungan dengan identitas diri.

Ustadz Abu, sapaan akrab Baasyir, menolak menjawab 41 pertanyaan yang diajukan pihak penyidik, karena ia menganggap penangkapan atas dirinya sebagai rekayasa

Untuk itu, menurut Michdan, diperlukan adanya transparansi dari pihak kepolisian.

“Jadi, lagi-lagi bahwa di sini sebetulnya ada sesuatu yang tidak ada transparansi dan (masalah dengan) akuntabilitas,” kata Achmad Michdan.

Sementara itu, tokoh agama Habib Ahmad Alatas mengatakan untuk saat ini semua pihak harus menunggu hasil pengadilan, karena melalui proses itulah dapat diketahui apakah Abubakar Baasyir bersalah. Jika tidak, Ba'asyir harus segera dilepaskan.

“Kalau untuk sekarang ini, ya, tunggu pengadilan saja lah. Kalau memang Ustadz Abu benar, memang harus dibebaskan. Kita negara hukum, jadi harus mengikuti hukum,” kata Habib Ahmad Alatas.

Abu Bakar Baasyir, usia 72 tahun, ditangkap di Banjar Patoman, Ciamis, Jawa Barat pada hari Senin. Pihak Kepolisian menuduh Baasyir terlibat dalam jaringan teroris di Aceh.