Pengusaha Tuding WFH Sebagai Kebijakan Reaktif

Gedung-gedung pencakar langit di Jakarta berselimut kabut asap akibat polusi udara, 23 Agustus 2023. (Yasuyoshi CHIBA / AFP)

Sekitar 50 persen pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta untuk jenis pekerjaan tertentu sudah mulai bekerja di rumah atau working from home sebagai bagian dari upaya mengatasi polusi udara. Guna memaksimalkan upaya mengurangi polusi, pihak swasta juga diimbau mengambil langkah serupa. Namun, kalangan pengusaha menilai kebijakan tersebut tidak akan bisa menyelesaikan permasalahan pencemaran udara.

JAKARTA (VOA)- Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menilai imbauan pemerintah kepada pihak swasta untuk menerapkan working from home (WFH) adalah kebijakan yang reaktif. Menurutnya, mengatasi pencemaran udara tidak bisa hanya dengan WFH, apalagi banyak jenis pekerjaan yang tidak bisa dilakukan dari rumah.

“Solusi daripada polusi bukan hanya WFH. Kita memang perlu solusi yang lebih integrated, apa saja sih? WFH ini sebenarnya reaktif karena dianggap kalau tidak pakai kendaraan fossil fuel ya mungkin itu bisa mengurangi polusi. Bagi kami, posisinya tidak semua jenis pekerjaan bisa WFH, itu sudah jelas misalnya kalau pabrik mana mungkin bisa WFH, hotel dan pekerjaan housekeeping misalnya mana mungkin bisa WFH,” ungkap Shinta.

Maka dari itu, kata Shinta, kalangan pengusaha meminta pemerintah melihat segala sisi untuk mengatasi permasalahan ini. Menurutnya, salah satu yang harus didorong adalah transisi ke energi yang lebih ramah lingkungan, daripada hanya sekedar mengurangi pemakaian kendaraan pribadi dengan menerapkan kebijakan bekerja dari rumah.

“Ini yang mungkin tugas kita, bagaimana kita bisa percepat transisi energi yang ada. Kenapa juga kita dukung adanya transisi yang adil, karena memang transisi energy menjadi salah satu solusi untuk bisa menurunkan (polusi),” katanya.

Kabut asap menyelimuti kawasan bisnis utama di Jakarta, Indonesia, Jumat, 11 Agustus 2023. (AP/Dita Alangkara)

Terkait instruksi dari Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang mewajibkan industri menggunakan scrubber untuk mengurangi polusi, ia pun mendukung hal tersebut.

Scrubber adalah suatu alat yang berfungsi untuk mengendalikan dan membersihkan polusi yang dihasilkan oleh aktivitas industri dengan menggunakan liquid atau cairan. Cairan inilah yang berfungsi untuk mempurifikasi berbagai macam polutan dari aliran gas. Cairan yang digunakan biasanya adalah air, meskipun ada berbagai macam liquid seperti misalnya asam sulfat.

Kehadiran scrubber ini sangat membantu para pemilik industri untuk membersihkan limbah gas yang menjadi momok menakutkan bagi lingkungan. Sejauh ini, kata Shinta, belum ada instruksi bahwa pemakaian scrubber diwajibkan. Jika nantinya ini menjadi sebuah keharusan, ia berharap pemerintah tidak gegabah dan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

“Tidak bisa sesuatu kita langsung mandatory, makanya pertama ini kita musti sosialisasi dulu.Kenapa polusi? Penyebabnya apa? Apa yang bisa kita lakukan? Gak mungkin aturan itu langsung dibuat mandatory semua, karena kita mengikutinya juga susah. Kita selalu melihat semua pelaku, kita jangan lihat yang gede saja. Ini semua ada unsur biaya. Jadi kita mesti melihat juga dampak biaya dan lain-lain,” tuturnya.

Senada dengan Shinta, Juru Kampanye iklim dan energi Greenpeace Indonesia Bondan Andriyanu mengatakan untuk mengatakan, mengatasi polusi udara yang parah harus dilakukan dari segala sektor.

BACA JUGA: WFH Dinilai Tidak Efektif Kurangi Polusi Udara di Jakarta

Menurutnya, pemerintah -- khususnya Pemprov DKI Jakarta -- sejauh ini hanya menyoroti transportasi seperti penerapan WFH dan uji emisi. Padahal, katanya, sumber polusi tidak hanya dari sektor transportasi saja, namun juga sektor industri, termasuk PLTU batu bara.

Sejauh ini, ia tidak melihat adanya langkah tegas untuk menekan polusi dari sektor batu bara. Bahkan data emisi yang dikeluarkan oleh industri dan PLTU Batu Bara tidak pernah dibeberkan pemerintah ke publik.

Your browser doesn’t support HTML5

Pengusaha Tuding WFH Sebagai Kebijakan Reaktif


“Kita juga tidak punya data berapa sebenarnya industri yang ada di Jakarta, berapa yang ada di luar Jakarta. Emisinya seberapa besar? Melebihi batas atau tidak? Publik tahu tidak ada batas emisi untuk industri dan PLTU batu bara yang harus dipenuhi? Itu juga publik tidak tahu, tidak ada edukasi. Di industri A misalnya mengeluarkan berapa emisinya berapa? PLTU batu bara mengeluarkan apa? CO2 atau apa?,” ungkap Bondan.

Sejatinya, kata Bondan, Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 15 tahun 2019 menetapkan bahwa PLTU Batu Bara dan industri yang memiliki cerobong asap wajib memasang continuous emission monitoring system (CEMS) atau alat pengukur kualitas udara. Alat tersebut nantinya bisa menggambarkan data real time mungkin terkait emisi.

Polusi udara di Jakarta menjadi permasalahan baru setelah pandemi COVID-19 yang lalu. (Foto: VOA/Indra Yoga)

“Sehingga kita tidak usah berdebat, jadi sumber polusi itu dari apa? Apakah dari industri, PLTU, transportasi? Data itu harusnya dibuka dulu sehingga kita tidak usah berdebat lagi. Sejatinya penanganan pencemaran udara kita tidak bsia tebang pilih, harus semua ditangani. Kalaupun menangani soal transportasi dengan tadi ada uji emisi dan WFH, berarti di sektor industri juga harus ada. Misalnya datanya menunjukkan dari sekian industri yang ada ternyata terbukti ada 10 yang melebihi emisi. Nanti mereka dihukum, misalnya dengan bergantian waktu operasinya. Tidak pernah ada langkah itu,” katanya.

Selain itu, katanya, penanganan pencemaran udara ini seharusnya tidak hanya dibebankan kepada DKI Jakarta. Daerah-daerah penyangga Jakarta juga harus berupaya menekan polusi, karena polusi di luar Jakarta sudah pasti akan terbawa ke wilayah Jakarta. [uh/ab]