Penyelidik Indonesia: Pesawat Lion Air yang Jatuh Laik Terbang

Penyidik dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Nurcahyo Utomo dalam konferensi pers terkait laporan awal hasil investigasi jatuhnya pesawat Lion Air di Jakarta, 28 November 2018.

Para investigator yang menyelidiki jatuhnya sebuah pesawat Lion Air pada 29 Oktober lalu di Laut Jawa menyatakan, pesawat Boeing 737 MAX naas itu dianggap laik terbang sewaktu lepas landas untuk terakhir kalinya dari Jakarta.

Para pejabat tersebut mengundang para wartawan, Kamis (29/11) untuk mengklarifikasi pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan pada konferensi pers sehari sebelumnya, di mana sejumlah media melaporkan bahwa para investigator telah menyatakan pesawat itu tidak laik terbang pada saat lepas landas.

BACA JUGA: Sebelum Rilis Laporan, KNKT Temui Keluarga Korban Lion Air

Masalah kelaikan ini sangat penting karena ada keprihatinan mengenai masalah teknis dengan pesawat baru Boeing 737 MAX yang jatuh dan ada pertanyaan mengenai prosedur keselamatan pesawat. Seluruh 189 orang di dalam pesawat yang terbang dari Jakarta itu tewas dalam kecelakaan tersebut.

Para penyelidik Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) pekan ini melaporkan tentang data dari kotak hitam pesawat tersebut. Mereka menyatakan rekaman suara di kokpit, yang belum ditemukan dan masih dicari, diperlukan untuk mengetahui persis penyebab jatuhnya jet itu ke Laut Jawa hanya 11 menit setelah lepas landas.

Salah seorang investigator, Nurcahyo Utomo mengatakan bahwa KNKT tidak pernah menyatakan bahwa pesawat itu tidak laik terbang. [uh]