Perancis telah menyerahkan rencana perubahan undang-undang keimigrasiannya kepada Uni Eropa setelah pengusiran menghebohkan oleh Perancis lebih dari 1.000 orang Gipsi dalam beberapa bulan ini.
Seorang jurubicara Uni Eropa mengatakan mereka telah menerima rencana Perancis itu Jumat malam, dan akan meninjaunya dalam beberapa hari mendatang untuk menentukan apakah perubahan itu sesuai dengan peraturan Uni Eropa.
Peraturan Uni Eropa mengharuskan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu mengenai pengusiran dan memberi orang kesempatan untuk naik banding atas keputusan tersebut.
Perancis telah mendeportasi ratusan orang Gypsy, warga Uni Eropa, kembali ke Eropa Timur selama beberapa tahun ini, tetapi belakangan ini meningkatkan laju pengusiran dengan dalih sebagai bagian dari penindakan terhadap kejahatan.
Komisaris Kehakiman Uni Eropa Viviane Reding telah memperingatkan Perancis bahwa negara itu dapat menghadapi tindakan disipliner atas deportasi tersebut.