Perempuan Inggris, yang keluar dari negaranya untuk bergabung dengan ISIS, hari Kamis (16/7) diizinkan pulang. Ia akan menantang keputusan pengadilan yang mencabut kewarganegaraannya.
Kewarganegaraan Shamima Begum awalnya dibatalkan karena alasan keamanan ketika ia ditemukan di kamp pengungsi pada tahun 2019. Ketika di Suriah, Begum menikah dengan seorang anggota kelompok teroris ISIS. Ia mempunyai tiga anak, yang semuanya telah meninggal.
Hakim memutuskan, Begum tidak pernah diadili karena tidak bisa secara memadai membela kasusnya dari kamp pengungsi Suriah.
Putusan itu mengharuskan pemerintah mengizinkan Begum, yang kini berusia 20 tahun, dan masih di Suriah, hadir di pengadilan di London.[ka/ii]