Negara melalui penetapan Pengadilan Negeri Surabaya (PN) Nomor 916 Tahun 2022, mengesahkan perkawinan beda agama antara penganut agama Islam dengan agama Kristen.
Penetapan ini kata juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Gede Agung, menjadi dasar hukum dan perintah dilakukannya pencatatan dan penerbitan Akta Perkawinan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, yang sebelumnya menolak memroses pencatatan perkawinan beda agama ini.
“Kemudian setelah ada persidangan, pemeriksaan, kemudian diterbitkanlah penetapan nomor 916 itu, pada pokoknya mengizinkan para pemohon untuk mencatatkan perkawinan mereka ke Dispendukcapil Kota Surabaya, dan kemudian memerintahkan Dispendukcapil Kota Surabaya untuk mencatatkan atau mendaftarkan perkawinan mereka ke register, dan menerbitkan akta perkawinan.”
BACA JUGA: Selembar KTP dan Perjuangan Penghayat KepercayaanSebelumnya PN Surabaya mengatakan ada beberapa pertimbangan yang diambil hakim tunggal Imam Supriyadi ketika mengambil keputusan untuk perkara ini, salah satu diantaranya adalah bahwa berdasarkan UU Perkawinan No.1 Tahun 1974, pernikahan atau perkawinan berbeda agama tidak dilarang. Lainnya adalah UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Sebelumnya pasangan beda agama asal Jember dan Surabaya itu telah melangsungkan perkawinan menurut agama Islam dan Kristen, pada Maret 2022. Keduanya kemudian mengajukan pencatatan perkawinan mereka ke kantor Dispendukcapil Kota Surabaya, namun ditolak karena ada persyaratan yakni penetapan pengadilan yang belum terpenuhi.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji, menegaskan telah menerbitkan Akta Perkawinan pasangan beda agama ini pada 9 Juni 2022, setelah persyaratan terkait penetapan pengadilan negeri telah terpenuhi.
“Di Undang-undang juga disebutkan bahwa Dispendukcapil itu diberikan tugas untuk melaksanakan apa yang menjadi keputusan atau penetapan hakim di pengadilan, sehingga kita menjalankan perintah itu, dan kita terbitkan, dan sudah kita terbitkan tanggal 9 Juni 2022 lalu.”
Agus mengungkapkan, perkawinan beda agama tidak dapat dicatatkan di Dispendukcapil tanpa adanya ketetapan pengadilan negeri, yang telah diatur dalam Undang-undang Administrasi Kependudukan. Bila ada penetapan pengadilan negeri serta kelengkapan persyaratan lainnya, Agus memastikan akan mencatatkan dan menerbitkan akta perkawinan beda agama.
“Pokoknya mencukupi persyaratan yang diminta oleh peraturan, ya kita proses, karena tadi saya cerita di tahap-tahap awal itu (persyaratan) belum ada, sehingga syaratnya belum tercukupi, berati kan tidak bisa diproses ya, sesimpel itu sebetulnya. Pokoknya syaratnya cukup dan sudah betul di cek kepada pengadilan, oh iya ini dari kami yang menerbitkan dari PN (pengadilan negeri), ya sudah kita proses lebih lanjut.”
BACA JUGA: Di India, Cinta Beda Agama Berakhir dengan PembunuhanGede Agung juga menegaskan, bahwa perkawinan beda agama mendapat hak untuk dicatatkan seperti yang diatur dalam Undang-undang, asalkan ada penetapan dari pengadilan negeri.
“Undang-undang Adminduk (administrasi kependudukan) pasal 35 a, itu membuka peluang untuk mendaftarkan perkawinan beda agama, tapi dengan syarat harus ada penetapan pengadilan negeri terlebih dahulu.”
Pencatatan perkawinan beda agama kali ini merupakan yang pertama dicatatkan di Dispendukcapil Surabaya. Koordinator Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD), Aan Anshori, mengapresiasi pengakuan perkawinan beda agama oleh negara dan perundangan di Indonesia. Namun, ia menyayangkan bila Dispendukcapil yang bertugas melayani dalam hal pencatatan, tidak otomatis mencatatkan perkawinan yang telah disahkan secara agama.
Aan menilai, selama ada agama yang meresmikan atau mengesahkan perkawinan itu, maka pasangan yang menikah meski berbeda agama telah sah menikah secara hukum negara. Menolak mencatatkan perkawinan beda agama, kata Aan Anshori, menunjukkan Dispendukcapil kurang memahami peraturan perundangan terkait dengan perkawinan beda agama.
“Perkawinan beda agama itu, sepanjang ada agama yang mau merestui, itu sebenarnya catatan sipil tidak boleh menolak, tidak boleh membangkang, karena fungsi catatan sipil adalah mencatat saja.” [pr/em]