Taipan media dan aktivis prodemokrasi Hong Kong Jimmy Lai tetap berada di balik jeruji besi setelah pengadilan tertinggi kota itu menolak permohonannya bebas dengan jaminan dalam sidang hari Selasa (9/2).
Lai yang berusia 73 tahun ditangkap pada 3 Desember lalu dan melewatkan tiga pekan di dalam tahanan sebelum mengajukan jaminan $1,2 juta. Para jaksa mengajukan banding atas keputusan pembebasan tersebut, seraya menyebut putusan pengadilan di tingkat yang lebih rendah itu keliru.
Pengadilan Banding Tingkat Akhir sependapat dengan para jaksa dalam putusannya, seraya menyebut undang-undang keamanan nasional baru yang tidak mengabulkan pembebasan dengan jaminan bagi seorang tersangka atau terdakwa pidana “kecuali jika hakim memiliki alasan cukup untuk meyakini bahwa tersangka atau terdakwa pidana tidak akan terus melakukan tindakan yang membahayakan keamanan nasional.”
BACA JUGA: Pengkritik Pemerintah Hong Kong Jimmy Lai Kembali ke PengadilanPemilik perusahaan media Next Digital itu pada mulanya didakwa melakukan penipuan. Para jaksa menuduhnya melanggar ketentuan sewa ruang kantor untuk perusahaannya. Lai kemudian didakwa berdasarkan UU keamanan nasional baru Hong Kong karena melakukan “kolusi dengan pihak asing.”
Lai mulanya ditangkap berdasarkan UU baru itu atas dugaan melakukan kolusi dengan pihak asing pada Agustus lalu. Beberapa jam setelah penahanannya, lebih dari 100 polisi menggeledah kantor pusat Next Digital, yang menerbitkan surat kabar Apple Daily. Surat kabar tersebut menayangkan secara langsung penggeledahan itu di situs webnya, memperlihatkan bagaimana polisi memasuki ruang redaksi sewaktu mereka mengobrak-abrik dokumen para wartawan, sementara Lai digiring melalui ruang redaksi dengan tangan diborgol.
Ia pada akhirnya dibebaskan dengan jaminan setelah ditahan selama 40 jam. [uh/ab]