Pihak Istana Minta Kasus Hambalang Selesai Sebelum 2014

Sekretaris Kabinet Dipo Alam memberikan keterangan kepada wartawan. (VOA/Andylala Waluyo)

Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengatakan kasus proyek pembangunan pusat olahraga nasional di Bukit Hambalang harus selesai sebelum 2014.
Menanggapi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai proyek pembangunan pusat olahraga nasional di Bukit Hambalang Bogor Jawa Barat, Sekretaris Kabinet Dipo Alam pada Kamis (1/11) mengatakan, baik Presiden dan Wakil Presiden, Sekretaris Kabinet, serta Menteri Pemuda dan Olah Raga dan Menteri Keuangan, belum mendapatkan salinan laporan dari BPK.

Meski belum membaca hasil audit tersebut, Dipo mengatakan belum ada penyimpangan yang jelas dalam hasil investigasi BPK itu menyangkut kasus Hambalang.

“Saya terus terang belum menerima laporan BPK itu. Juga saya yakin bapak Presiden dan Wakil Presiden belum menerima itu. Menteri Keuangan dan Menpora juga belum menerimanya. Dan kemudian saya hanya baca di media, apa yang disebut sebagai 11 indikasi penyimpangan. Karena saya bukan penegak hukum dan DPR, saya masih belum melihat yang jelas-jelas disebut sebagai penyimpangan,” ujar Dipo.

Meski demikian, Dipo menilai, harus ada pihak yang bertanggungjawab dalam kasus Hambalang jika ditemukan indikasi pidana. Pemerintah menurut Dipo, menunggu laporan itu diberikan oleh BPK, sehingga bisa diambil langkah selanjutnya. Dipo Alam menegaskan, kasus proyek Hambalang harus selesai sebelum pemilihan umum 2014.

Juru Bicara Komisi Penanggulangan Korupsi (KPK) Johan Budi kepada VOA mengatakan, penyelesain sebuah kasus yang sedang diselidiki tidak bisa ditargetkan, karena tergantung pada proses yang tengah berlangsung.

“Soal Hambalang ini kan masih dalam proses pengembangan di KPK ya. Dan salah satu bahan yang ditunggu adalah hasil audit juga soal penghitungan keuangan negara. Di sisi yang lain, bahan atau data ini bisa mempercepat pengusutan kasus Hambalang,” ujar Johan.

“Mungkin tidak bisa didisain dicepatkan atau di lambatkan, tergantung dari bagaimana nanti proses itu kita menemukan alat bukti yang cukup. Itu tidak tergantung audit ya, audit itu kan sebagai bahan pelengkap ya atau petunjuk pemeriksaan. Tersangkanya baru satu.”

Ketua BPK Hadi Purnomo menjelaskan pada Rabu (31/10) di depan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bahwa berdasarkan hasil audit, BPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 243,6 miliar karena penyimpangan yang terjadi dalam proyek Hambalang.

“Indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan dilakukan karena adanya kelalaian dan atau kesengajaan oleh pihak-pihak terkait,” ujar Hadi.

Laporan hasil audit BPK itu juga menyebutkan beberapa pejabat negara yang diduga terkait kasus itu diantaranya Menteri Pemuda dan Olah Raga Andy Mallarangeng dan Menteri Keuangan Agus Martowardojo.

“Menpora diduga membiarkan seskemenpora melaksanakan wewenang Menpora, dan tidak melakukan pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam PP No. 60/2008. Kemudian, Menteri Keuangan menyetujui kontrak tahun jamak dan Dirjen Anggaran menyelesaiakan proses penyelesaian tahun jamak setelah melalui proses penelaahan secara berjenjang dan berama-sama meskipun diduga melanggar PMK No 56/2010,” ujarnya.

Dalam kasus Hambalang, KPK baru menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Deddy diduga menyalahgunakan kewenangannya secara bersama-sama sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain. KPK kini mengusut keterlibatan pihak lain melalui pengembangan penyidikan Deddy dan hasil audit investigasi BPK terkait kasus ini.