Polisi membakar ladang ganja seluas 11 hektare di Aceh, Rabu (8/3), setelah ladang itu ditemukan oleh otoritas setempat bulan lalu.
“Digabungkan dengan lahan lain di Aceh Barat, total luasnya 43 hektare, yang menghasilkan 190.000 batang ganja siap panen,” kata Kapolda Aceh Ahmad Haydar kepada wartawan, saat pohon-pohon ganja itu dicabut dan ditumpuk untuk dibakar.
Indonesia memiliki beberapa undang-undang narkoba yang paling ketat di dunia. Pada tahun 2017 Presiden Joko Widodo mengatakan kepada aparat penegak hukum untuk menembak pengedar narkoba guna menanggulangi keadaan 'darurat narkoba'.
Tahun lalu, Mahkamah Konstitusi Indonesia menolak uji materi undang-undang narkoba yang akan membuka jalan untuk melegalkan ganja untuk penggunaan obat.
Nasir Jamil, seorang anggota DPR, mengatakan,“Ada pro dan kontra terkait legalisasi ganja untuk keperluan medis. Saya anggota komisi hukum di DPR dan kami berharap semua daerah menunggu keputusan resmi dari pemerintah dan DPR. mengenai legalitas ganja untuk tujuan medis." [ab/uh]