Polisi Selidiki Dalang Dari Penulis Buku Jokowi Undercover

  • Fathiyah Wardah

Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian. (VOA/Fathiyah Wardah)

Polisi tengah menyelidiki orang-orang terlibat dalam penulisan buku Jokowi Undercover, termasuk bekingnya.

Kepada wartawan di Jakarta, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian menegaskan pihaknya akan memburu orang-orang yang menggerakkkan sang penulis, Bambang Tri Mulyono, termasuk otak dari penyusunan buku. Dia menambahkan buku tersebut disusun tidak mengikuti kaidah ilmiah.

Your browser doesn’t support HTML5

Polisi Selidiki Dalang dari Penulis Buku Jokowi Undercover

Tito mengatakan Bambang tidak memiliki kemampuan untuk melakukan penelitian untuk membikin buku itu. Dia menilai buku Jokowi Undercover tersebut ditulis tanpa data pendukung sama sekali.

Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan Bambang, penulis buku Jokowi Undercover, sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian. Polisi menangkap Bambang Jumat pekan lalu di Tunjungan, Blora, Jawa Tengah. Dia saat ini ditahan Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya.

Beberapa hari sebelum dibekuk, Bambang aktif mengunggah video terkait buku itu di akun Facebooknya. Dalam rekaman video berdurasi satu menit yang diunggah 24 Desember lalu, Bambang mengaku penulisan buku Jokowi Undercover adalah kegiatan bela negara karena dia tidak rela lembaga kepresidenan dilecehkan oleh orang bernama Joko Widodo.

Bambang juga mengatakan Presiden Joko Widodo patut diduga kuat memalsukan riwayat hidupnya dalam dokumen resmi Komisi Pemilihan Umum saat mencalonkan diri sebagai presiden.

Buku Jokowi Undercover sudah diluncurkan sejak masa pemilihan presiden pada 2014. Ketika itu, pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sedang bersaing dengan duet Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Kasus buku ini muncul lagi ketika Michael Bimo melaporkan Bambang ke Badan Reserse dan Kriminal Polri pada 24 Desember lalu. Michael merasa ikut menjadi korban fitnah dari isi buku setebal 400 halaman tersebut.

Terkait penangkapan Bambang, Direktur Institute for Criminal Justice Reform Supriyadi Eddyono menilai pemerintah sudah mulai bertindak keras terhadap orang-orang yang menyebarluaskan ujaran kebencian. Dalam konteks pidana, dia menjelaskan ujaran kebencian tidak hanya ditujukan kepada personal tapi juga publik.

Karena itu, dia meminta polisi mencermati apakah buku Jokowi Undercover itu merupakan pencemaran nama baik atau penyebaran ujaran kebencian berbasis sara. Jika polisi mempidanakan penulis buku tersebut, ia juga meminta lebih hati-hati dan cermat dalam menerapkan UU ITE karena bersinggungan dengan isu kebebasan berekspresi.

Polisi menjerat Bambang Tri dengan pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang ITE pasal 45a dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Sebelumnya Juru bicara Mabes Polri, Brigjen Rikwanto, mengatakan bahwa isi buku Jokowi Undercover tendensius' dan luar biasa bohongnyasehingga meresahkan masyarakat.