Polisi Tangkap Gembong Miras Oplosan

Pemusnahan minuman keras ilegal atau miras oplosan yang disita di Serpong, Tangerang Selatan, 13 April 2018.

Polisi telah menangkap tersangka utama peredaran miras oplosan yang telah mengakibatkan puluhan tewas setelah mengonsumsi minuman keras tersebut, AFP melaporkan Rabu (18/4). Bila terbukti bersalah, tersangka menghadapi hukuman penjara seumur hidup.

Tersangka, Samsudin Simbolon, digerebek pada Rabu dini hari di sebuah perkebunan kelapa sawit di Sumatra. Penangkapan ini mengakhiri pencarian polisi terhadap tersangka yang menjalankan produksi miras oplosan. Setidaknya 50 orang tewas setelah mengonsumsi miras oplosan di Provinsi Jawa Barat.

“Kami akan menerbangkan tersangka ke Jakarta malam ini dan lalu akan dibawa ke Bandung,” kata Kapolda Jawa Barat, Irjen Agung Budi Maryoto kepada AFP, merujuk pada Simbolon.

Bos miras oplosan ini akan dikenai dakwaan menjual barang-barang berbahaya dengan maksimum hukuman penjara seumur hidup, kata Agung.

Total sebanyak 100 orang diyakini tewas akibat miras oplosan sejak Maret lalu, sedangkan puluhan dalam kondisi kritis dalam serangkaian kasus kematian akibat miras oplosan terburuk yang pernah terjadi dalam beberapa tahun terakhir. [ft]