Pihak aparat menangkap pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab pada hari Sabtu (12/12) karena dicurigai melanggar protokol kesehatan virus corona. Rizieq diketahui mengadakan beberapa pertemuan massal sejak dia kembali dari pengasingan pada bulan lalu.
Reuters, Sabtu (12/12), melaporkan Rizieq sebelumnya menyerukan "revolusi akhlak" sejak kembali ke tanah air pada 10 November.
Penangkapan Rizieq terjadi setelah enam anggota FPI tewas pada Senin (7/12) dalam baku tembak dengan polisi. Aparat mengklaim sedang melakukan penyelidikan terkait pelanggaran protokol virus corona di tengah meningkatnya kasus infeksi dan kematian di Indonesia.
BACA JUGA: Rizieq Menyerahkan Diri Terkait Pelanggaran Protokol Covid-19Setelah Rizieq melapor ke polisi dan diinterogasi hampir sepanjang hari Sabtu (12/12), juru bicara kepolisian Argo Yuwono mengatakan pada konferensi pers, bahwa ulama tersebut akan ditahan selama 20 hari. Rizieq menghadapi dakwaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Selain itu, lanjut Argo, polisi juga melihat adanya risiko Rizieq melarikan diri, menghancurkan barang bukti, atau kembali melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar, yang juga pejabat FPI, sebelumnya mengatakan, pihaknya akan mengajukan praperadilan untuk meminta pembebasannya. Reuters belum berhasil menghubunginya menyusul keputusan penahanan tersebut.
"Hukum perlu ditegakkan. Orang-orang terkemuka perlu menghadapi konsekuensi hukum jika mereka melanggar hukum, apapun peran mereka atau dukungan yang mereka dapatkan dari massa," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD kepada Reuters.
Rizieq meninggalkan Indonesia setelah menghadapi dakwaan terkait isu pornografi dan menghina ideologi negara. Dakwaan itu telah dibatalkan.[ah/vm]