Karo Penmas Divhumas Mabes Polri Argo Yuwono menjelaskan polisi telah mengambil sejumlah tindakan hukum terkait kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka pencegahan COVID-19, termasuk pembubaran kerumunan orang dan penangkapan. Hingga Senin (6/4), menurut Aro, polisi di berbagai daerah telah melakukan 10.873 tindakan pembubaran dan lebih dari 3.000 penangkapan.
"Kemudian kita bubarkan masih ngeyel juga, ya kita bawa ke kantor polisi. Tentunya nanti dalam pembawaan ke kantor polisi juga harus melihat physical distancing jadi tidak berkeroyok berkerumun," ujar Argo saat menggelar konferensi pers di gedung BNPB Jakarta, Senin (6/4).
Argo menambahkan di Jawa Timur ada sekitar 3.000 orang yang ditangkap dan di Jakarta sebanyak 18 orang. Polisi tidak melakukan penahanan terhadap orang yang ditangkap, melainkan hanya meminta mereka untuk membuat surat pernyataan untuk tidak kembali berkerumun.
Your browser doesn’t support HTML5
Selain pembubaran, polisi juga menindak kasus informasi bohong atau hoaks di berbagai daerah. Total ada 76 kasus hoaks hingga Minggu (5/4) yang ditangani polisi. Di antaranya di Polda Metro 11 kasus, Kalimantan Barat empat kasus dan Sulawesi Selatan empat kasus.
Polisi juga menyidik sejumlah kasus penimbunan bahan pokok dan alat pelindung diri (APD).
"Jadi dari Satgas pangan sudah melakukan penyidikan sebanyak 18 kasus. Baik itu penimbunan atau meningkatkan harga alat pelindung diri (APD) atau harga yang lain," tambah Argo.
Warga yang Lakukan Isolasi Mandiri Harus Lapor Puskesmas
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto meminta warga yang melakukan isolasi mandiri untuk melapor ke Puskesmas terdekat. Harapannya supaya petugas Puskesmas dapat mengawasi kondisi kesehatan warga tersebut.
"Setiap melaksanakan isolasi mandiri harus melaporkan ke Puskesmas terdekat yang nantinya mengawasi kondisi kesehatan masyarakat yang melakukan isolasi mandiri. Petugas Puskesmas sudah tahu apa yang harus dilakukan," ujar Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/4).
Yurianto menjelaskan isolasi diri diharapkan dilakukan secara sukarela oleh kelompok orang-orang yang masuk kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP). Mereka termasuk orang-orang yang memiliki riwayat perjalanan ke negara yang mengalami COVID-19, dan mereka yang menderita demam, batuk dan pilek. Mereka diharapkan tidak meninggalkan rumah selama 14 hari, kecuali ke rumah sakit atau klinik untuk memeriksakan diri.
"Petugas Puskesmas memiliki peran serta dalam pemantauan dan juga melakukan edukasi yang benar secara terus-menerus mengenai COVID-19 ini," tambah Yurianto.
Yuri menambahkan isolasi mandiri dapat dikatakan berhasil jika tidak ada keluhan dari awal hingga akhir masa isolasi,atau ada sedikit keluhan, seperti panas, namun sembuh setelah isolasi mandiri. Sementara bagi mereka yang masih mengalami keluhan setelah hari terakhir, maka isolasi akan tetap dilanjutkan dengan pengawasan dari petugas kesehatan. [sm/ab]