Prabowo Tidak Rela Tanah Miliknya Jatuh ke Tangan Asing

Capres Prabowo Subianto dalam acara debat Pilpres kedua di Jakarta hari Minggu (17/2).

Calon Presiden nomor urut dua Prabowo Subianto tidak rela kalau tanah seluas ratusan ribu hektar di beberapa wilayah Indonesia yang dikelolanya harus jatuh ke tangan asing. Namun kalau tanah itu diminta negara demi kepentingan bangsa, dirinya akan serahkan tanah tersebut kepada pemerintah.

Calon Presiden nomor urut satu Joko Widodo dalam debat capres kedua Minggu malam (17/2) di Hotel Sultan, Jakarta, menyinggung capres nomor urut dua Prabowo Subianto yang menguasai ratusan ribu hektar di beberapa wilayah di Indonesia. Hal itu dikemukakan Jokowi saat menanggapi pernyataan Prabowo yang menyatakan bagi-bagi sertifikat yang dilakukan pemerintah saat ini tidak efektif.

Menurut Jokowi, pembagian kekuasaan tanah yang dimiliki oleh Prabowo pada saat ini bukan dilakukan pada saat pemerintahannya. Jokowi menjelaskan bahwa pemerintah saat ini membagi-bagikan sertifikat rumah kepada rakyat kecil agar mereka mempunyai hak hukum atas tanah yang dimilikinya, dan sertifikat tersebut bisa dijadikan agunan untuk akses keuangan kepada perbankan. Selain itu, pemerintah, kata Jokowi juga memberikan konsesi lahan kepada para petani dan lainnya, serta medampinginya agar tanah tersebut bisa produktif kedepannya.

Your browser doesn’t support HTML5

Prabowo Tidak Rela Tanah Miliknya Jatuh ke Tangan Asing

“Rakyat Indonesia yang saya cintai, pembagian yang saya ceritakan hampir 2,6 juta hektar itu memang agar produktif, dan tadi kita tidak memberikan kepada yang gede-gede. Saya tahu Pak Prabowo memiliki lahan yang sangat luas di Kaltim seluas 220 ribu hektar juga di Aceh Tengah 120 ribu hektar, saya hanya ingin menyampaikan bahwa pembagian seperti ini tidak dilakukan di masa pemerintahan saya,” ujar Jokowi.

Menanggapi pernyataan dari Jokowi tersebut, pada akhir debat, Prabowo pun sempat mengklarifkasi. Prabowo menyatakan memang benar bahwa ada tanah yang ia punyai. Namun tanah tersebut bersifat Hak Guna Usaha (HGU), dan kalau negara membutuhkan, dengan senang hati akan dikembalikannya.

Namun, ia pun menggarisbawahi, bahwa tanah tersebut harus digunakan demi kepentingan bangsa dan negara, karena kalau tanah tersebut ternyata jatuh ke tangan asing, ia menyatakan tidak rela atas hal tersebut. Dengan strategi yang mengacu kepada UUD 1945 pasal 33, maka menurutnya bumi, air, dan semua kekayaan alam yang terkandung didalamnya harus dikuasai oleh negara.

“Kemudian saya minta ijin tadi disinggung tentang tanah yang katanya saya kuasai, ratusan ribu di beberapa tempat, itu benar, tapi itu adalah HGU, milik negara. Jadi setiap saat negara bisa ambil kembali, dan kalau untuk negara saya rela mengembalikan itu semua, tapi daripada jatuh ke orang asing, lebih baik saya yang kelola, karena saya nasionalis dan patriot.” [gi/as]