Pemerintah membantah isu seputar adanya 10 hingga 20 juta pekerja asal China yang masuk ke Indonesia. Presiden Joko Widodo usai acara Deklarasi Pemagangan Nasional di kawasan Karawang International Industrial City (KIIC) Jawa Barat, Jumat (23/12) menjelaskan, angka 10 juta itu bukanlah jumlah pekerja China yang masuk ke Indonesia, melainkan target pencapaian jumlah wisatawan dari China yang diharapkan akan datang berkunjung ke Indonesia.
Berdasarkan data resmi pemerintah, tenaga kerja dari China sampai dengan saat ini hanya berada pada angka 21 ribu orang.
"Kalau tidak punya data itu, ya jangan menyampaikan. Namanya itu membohongi masyarakat. Dan bisa meresahkan masyarakat. Wong jumlahnya hanya 21 ribu, dibilang 10 juta ada yang bilang 20 juta. Angkanya dari mana? Ditanya itu angkanya dari mana? Itu untuk turis. Itu untuk turis. Kan logikanya tidak mungkin.. Gaji di sana sudah dua sampai tiga kali lipat gaji di sini," jelas Presiden Joko Widodo.
Presiden memastikan tenaga kerja asing dari manapun yang masuk secara ilegal atau tanpa ijin maupun prosedur yang berlaku akan ditindak tegas.
"Kalau ada yang ilegal, ya tugasnya imigrasi dan Kemennaker untuk menindak. Tapi logikanya tidak mungkin. Karena gaji di sana dua kali tiga kali lebih gede dari kita. Paling-paling iya, kalau ada investasi tertentu, yang harus ada keahlian tertentu, ya mungkin. Katakanlah dari 100 ada diambil satu atau dua orang, ya wajar," imbuhnya.
Terkait dengan evaluasi kebijakan bebas visa, Presiden meyakini bahwa Kementerian Luar Negeri telah mengantisipasi segala kemungkinan.
"Kementerian Luar Negeri sudah melihat hal-hal seperti itu. Pasti dievaluasi mana yang membahayakan, mana yang tidak produktif, mana yang harus ditutup, atau mana yang harus diberikan yang baru untuk bebas visanya. Saya kira semua negara seperti itu," lanjut Presiden Jokowi.
Presiden menekankan kepada kepolisian untuk menindak tegas penyebar isu jutaan tenaga kerja asal China ke Indonesia.
"Ya itu urusannya polisi lah. Urusannya polisi. Hal-hal yang meresahkan seperti itu ya harus ditindak!," tambahnya.
Mantan Dirjen Hubungan Industrial dan Pengawasan Kementerian Tenaga Kerja Yaman Simanjuntak kepada VOA mengatakan, berdasarkan prosedur dari Kementerian Tenaga Kerja, tenaga kerja asing yang diperbolehkan bekerja di Indonesia hanya tenaga ahli.
"Prosedur pertama, perusahaan yang mau menggunakan harus menyusun rencana penggunaan tenaga kerja asing. Ini harus disetujui kementerian tenaga kerja. Yang kedua, dilihat kompetensinya apakah sesuai ? Baru diberi izin kerja. Untuk semua negara peraturan ini masih berlaku," kata Yaman Simanjuntak.
Pihak imigrasi, lanjut Yaman Simanjuntak, harus melakukan pengawasan ketat terhadap kedatangan orang asing ke Indonesia.
"Imigrasi harus semakin ketat untuk menyaring. Kalau datang sebagai turis kan ada waktunya. Apakah dua minggu, satu bulan atau tiga bulan. Kalau sudah batas waktu ya harus dicek. Sudah pulang belum dia," jelasnya.
Pekerja asing dari China mendominasi tenaga kerja asing yang ada di Indonesia. Berdasarkan daftar izin mempekerjakan tenaga kerja asing yang diterbitkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, terdapat 21.271 pekerja atau sekitar 28,7 persen berasal dari Negeri China, dari total 74.183 tenaga kerja asing di Indonesia.
Your browser doesn’t support HTML5
Volume transaksi perdagangan Indonesia-China serta banyaknya kerja sama antara kedua negara membuat pekerja dari China membanjiri tenaga kerja asing di Indonesia. Hingga November 2016, jumlah tenaga kerja asing dari China meningkat 21,44 persen dari posisi akhir 2015.
Sementara itu, jumlah tenaga kerja asing dari Singapura mencatat kenaikan tertinggi sepanjang 2016, yaitu sebesar 40 persen menjadi 1.748 pekerja. Untuk tenaga kerja asing dari Thailand menurun paling banyak, 32,7 persen, menjadi 2.394 pekerja. [aw/uh]